Jakarta: Polri siap menjalankan keputusan pemerintah terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI.
"Segala aktivitas, maupun penggunaan atribut, tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020.
Tindakan tegas sesuai kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian. Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan, penjaga masyarakat, dan penegak hukum.
"Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," jelas dia.
(Baca: Polisi Diminta Tak Ragu Menghentikan Kegiatan FPI)
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Pelarangan kegiatan FPI diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Jakarta:
Polri siap menjalankan keputusan pemerintah terkait pembubaran Front Pembela Islam (
FPI). Pemerintah melarang seluruh kegiatan FPI.
"Segala aktivitas, maupun penggunaan atribut, tentunya aparat keamanan akan menegakkan itu semua," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam konferensi pers, Rabu, 30 Desember 2020.
Tindakan tegas sesuai kewenangan polisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kepolisian. Polri memiliki tugas sebagai pemelihara keamanan, penjaga masyarakat, dan penegak hukum.
"
Action-nya gimana di lapangan nanti kita bisa melihat itu semua. Jadi apa yang dilakukan Polri tidak akan keluar dari tugas pokoknya," jelas dia.
(Baca:
Polisi Diminta Tak Ragu Menghentikan Kegiatan FPI)
Pemerintah melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah tak segan menghentikan semua aktivitas yang dilakukan sekelompok anggota FPI.
"Karena tidak punya lagi legal standing," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020.
Pelarangan kegiatan FPI diambil melalui keputusan bersama enam lintas kementerian. Yakni, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)