Jakarta: Sebanyak 338 jenazah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) pemakaman covid-19 (korona) di Jakarta sepekan terakhir. Dikutip dari laman resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id, pemakaman paling banyak pada Rabu, 16 September 2020.
"Dengan jumlah sebanyak 67 pemakaman," dikutip dari laman Korona Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Sementara itu, pemakaman paling sedikit dilakukan pada Sabtu, 19 September 2020. Sebanyak 27 jenazah dimakamkan dengan protap pemakaman covid-19.
Baca: Anies: TPU Tegal Alur Masih Bisa Menampung 3.000 Makam
Rata-rata jenazah yang dimakamkan mencapai 56 orang per hari dalam sepekan terakhir. Total pemakaman covid-19 sejak pandemi virus korona sebanyak 5.893.
Protap pemulasaraan dan pemakaman covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Nomor 55/SE/2020. Jenazah harus dibungkus plastik, dimakamkan kurang dari empat jam, dan petugas yang mengurusi jenazah harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap covid-19 merupakan pasien positif. Sebagian meninggal sebelum hasil tes swab diumumkan.
"Artinya ini mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites karena itu tidak bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya kemudian wafat," jelas Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020.
Jakarta: Sebanyak 338 jenazah dimakamkan dengan prosedur tetap (protap) pemakaman covid-19 (korona) di Jakarta sepekan terakhir. Dikutip dari laman resmi milik
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,
corona.jakarta.go.id,
pemakaman paling banyak pada Rabu, 16 September 2020.
"Dengan jumlah sebanyak 67 pemakaman," dikutip dari laman Korona Jakarta, Senin, 21 September 2020.
Sementara itu, pemakaman paling sedikit dilakukan pada Sabtu, 19 September 2020. Sebanyak 27 jenazah dimakamkan dengan protap pemakaman
covid-19.
Baca: Anies: TPU Tegal Alur Masih Bisa Menampung 3.000 Makam
Rata-rata jenazah yang dimakamkan mencapai 56 orang per hari dalam sepekan terakhir. Total pemakaman covid-19 sejak pandemi virus korona sebanyak 5.893.
Protap pemulasaraan dan pemakaman covid-19 tertuang dalam Surat Edaran Pemerintah Provinsi DKI Nomor 55/SE/2020. Jenazah harus dibungkus plastik, dimakamkan kurang dari empat jam, dan petugas yang mengurusi jenazah harus menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menuturkan tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap covid-19 merupakan pasien positif. Sebagian meninggal sebelum hasil tes swab diumumkan.
"Artinya ini mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites karena itu tidak bisa disebut sebagai positif, atau sudah dites tapi belum ada hasilnya kemudian wafat," jelas Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 30 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)