Ilustrasi sidang yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. ANTARA Foto/Nova Wahyudi
Ilustrasi sidang yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan covid-19. ANTARA Foto/Nova Wahyudi

DKI Ingin Perda Covid-19 Ampuh Sasar Pelanggar Protokol Kesehatan

Cindy • 24 September 2020 09:40
Jakarta: Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta berencana menyusun peraturan daerah (perda) penanggulangan covid-19. Perda diyakini memperkuat aturan hukum dalam penerapan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.
 
"Ini memang untuk pelapis hukum, memiliki kekuatan khusus di daerah yang menyelenggarakan sanksi dan pengaturan lain terkait PSBB (pembatasan sosial berskala besar)," kata Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI, Nova Harivan Paloh, kepada Medcom.id, Kamis, 24 September 2020.
 
Nova mengatakan perda merupakan produk hukum dari Pemprov DKI dan legislatif DKI. Perubahan maupun pembatalan aturan tersebut perlu persetujuan Dewan.

"Jadi kekuatan hukumnya kuat, kalau pergub itu hanya gubernur, itu hanya sanksi dari gubernur. Kalau perda ini nanti ada sanksi pidana dan perdata," ucap dia.
 
Nova mengatakan sistem pengawasan dan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan juga tetap harus dioptimalkan. Aturan dapat berjalan bila pengawasan yang dilakukan efektif.
 
"Misalnya pelanggar orang naik mobil menerobos lampu merah, kalau enggak diawasi ya jalan terus. Kalau ada polisi pasti dihentikan dan diberi sanksi," ujar Nova.
 
Baca: 4.634 Pelanggar PSBB Terjaring Operasi Yustisi di Jakpus
 
Hal senada disampaikan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak. Dia menilai perda penanggulangan covid-19 memiliki status hukum yang kuat.
 
"Tentu yang menyangkut denda atau sifatnya peraturan atau fungsi hukum sebaiknya disepakati dengan wakil rakyat. Hal tersebut lebih banyak menyelamatkan kewibawaan gubernur dan fungsi legislasi yang baik," ujar Gilbert.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan