Ilustrasi sisistem ganjil genap. MI Ramdani
Ilustrasi sisistem ganjil genap. MI Ramdani

Pelanggar Ganjil Genap Mulai Ditilang Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez • 10 Agustus 2020 07:47
Jakarta: Polisi mulai melakukan penindakaan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan DKI Jakarta. Sanksi tilang menanti bagi pelanggar.
 
"Senin (10 Agustus 2020) penindakan," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Agustus 2020.
 
Sanksi bagi pelanggar tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda bagi pelanggar maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap dimulai Senin, 3 Agustus 2020 dengan masa sosialisasi hingga Jumat, 7 Agustus 2020. Pemberlakuan kembali sistem ganjil genap untuk menekan pergerakan warga di tengah meningkatnya jumlah kasus penularan virus korona (covid-19) di Ibu Kota.
 
Ini sebagai bagian dari instrumen keputusan situasi emergency break di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kebijakan ganjil genap menyesuaikan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. Aturan yang diterapkan sama dengan kebijakan sebelum pandemi covid-19.
 
Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap diberlakukan Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
 
Berikut 25 ruas jalan dengan penerapan ganjil genap:
 
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai
dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang
Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;
21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat, dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;
23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan