medcom.id, Bogor: Kepolisian Resor Bogor akan melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Budiansyah, 26, terhadap LN, batita berusia 2 tahun 2 bulan, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 25 Mei. Sebelumnya, reka ulang tertunda karena terkendala pemeran pengganti.
Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan reka ulang bakal dilakukan di tempat kejadian perkara di Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Besok akan dilakukan rekonstruksi di TKP," kata Suyudi Ario Seto, melalui pesan Whatsapp kepada Metrotvnews.com, Senin (23/5/2016).
Kendati demikian, Suyudi tidak menjelaskan bagaimana rencana pengamanan reka ulang di rumah pelaku. Begitu pun terkait peran pengganti bagi para saksi, termasuk untuk saksi yang masih dibawah umur. "Ya, liat nantilah," kata Suyudi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor belum bisa merekonstruksi kasus tersebut karena mempertimbangkan lokasi dan kondusivitas warga. Polisi juga mempertimbangkan peran pengganti saksi yang mayoritas merupakan teman korban dan masih di bawah umur.
Budiansyah diduga memerkosa dan membunuh LN pada Minggu 8 Mei. Sebelum membuang jenazah di teras belakang rumahnya, Budiansyah sempat menyimpan jasad LN di lemari lebih dari satu hari.
Budiansyah baru mengakui perbuatan sadisnya dua hari setelah kejadian atau pada Selasa 10 Mei. Budiansyah masih ditahan di ruang tahanan Polres Bogor dan dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
medcom.id, Bogor: Kepolisian Resor Bogor akan melakukan reka ulang kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan Budiansyah, 26, terhadap LN, batita berusia 2 tahun 2 bulan, di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu 25 Mei. Sebelumnya, reka ulang tertunda karena terkendala pemeran pengganti.
Kepala Kepolisian Resor Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan reka ulang bakal dilakukan di tempat kejadian perkara di Kampung Pabuaran Tonggoh, Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
"Besok akan dilakukan rekonstruksi di TKP," kata Suyudi Ario Seto, melalui pesan
Whatsapp kepada
Metrotvnews.com, Senin (23/5/2016).
Kendati demikian, Suyudi tidak menjelaskan bagaimana rencana pengamanan reka ulang di rumah pelaku. Begitu pun terkait peran pengganti bagi para saksi, termasuk untuk saksi yang masih dibawah umur. "Ya, liat nantilah," kata Suyudi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Bogor belum bisa merekonstruksi kasus tersebut karena mempertimbangkan lokasi dan kondusivitas warga. Polisi juga mempertimbangkan peran pengganti saksi yang mayoritas merupakan teman korban dan masih di bawah umur.
Budiansyah diduga memerkosa dan membunuh LN pada Minggu 8 Mei. Sebelum membuang jenazah di teras belakang rumahnya, Budiansyah sempat menyimpan jasad LN di lemari lebih dari satu hari.
Budiansyah baru mengakui perbuatan sadisnya dua hari setelah kejadian atau pada Selasa 10 Mei. Budiansyah masih ditahan di ruang tahanan Polres Bogor dan dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)