Kendaraan melintas dibawa papan pemberitahuan Uji Coba Penghapusan Kawasan 3 in 1. Foto: Antara/M Adimaja.
Kendaraan melintas dibawa papan pemberitahuan Uji Coba Penghapusan Kawasan 3 in 1. Foto: Antara/M Adimaja.

Dishub DKI Minta Administrasi 600 Bus TransJakarta Dipercepat

Deny Irwanto • 14 April 2016 15:25
medcom.id, Jakarta: Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta meminta administrasi 600 bus TransJakarta dari Kementerian Perhubungan dipercepat agar bisa segera beroperasi. Penambahan armada dibutuhkan menyusul perpanjangan uji coba penghapusan sistem 3 in 1 di Ibu Kota hingga 14 Mei.
 
"Tolong selesaikan administrasi penambahan 600 bus bantuan dari Kementerian Perhubungan secepatnya. Baru 49 nih (bus tambahan). Bus sudah ada, sopir sudah siap administrasinya," kata Kepala Dinas Perhubungan Transportasi DKI Andri Yansyah usai rapat evaluasi penghapusan 3 in 1 di Kantor Dinas Perhubungan, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2016).
 
Andri menjelaskan, dirinya juga meminta Management Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishubtrans DKI Jakarta melakukan sosialisasi terkait rekayasa lalu lintas kepada pengemudi. Sosialisasi dilakukan kepada pengemudi baik sebelum masuk maupun sesudah kawasan 3 in 1.
 
"Sistim pengendalian lalu lintas tolong diperhatikan, jangan ada lampu lalu lintas yang mati, terutama untuk jalan utama," kata Andri.
 
Andri juga meminta pemilik gedung di sekitar kawasan 3 in 1 meningkatkan tarif parkir. "Saya imbau gedung sekitar kawasan 3 in 1, seperti Pertamina. Bagus dia (Pertamina) menerapkan parkir tinggi pada stafnya, jadi dipaksa pakai angkutan umum," ujarnya.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI menggelar sosialisasi uji coba penghapusan 3 in 1 mulai 1-4 April 2016. Uji coba penghapusan 3 in 1 dilakukan dihelat pada 5-8 April dan 11-13 April.
 
Kebijakan 3 in 1 lahir di era Gubernur Sutiyoso lewat Pergub Nomor 110 Tahun 2002. Pemprov menetapkan lima jalan sebagai kawasan pengendalian lalu lintas, yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, M.H. Thamrin, Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
 
Semula kebijakan ini hanya berlaku pada pagi hari, yaitu pukul 07.00 - 10.00, kemudian ditambah menjadi pukul 07.00 -10.00 dan jam 16.00 - 19.00 seiring dimulainya program TransJakarta pada Desember 2003. Kemudian waktu sore diubah lagi menjadi pukul 16.30 - 19.00 pada September 2004.
 
Kebijakan ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak berlaku.
 
Tapi, setelah hampir 14 tahun dan pemimpin DKI berpindah ke tangan Basuki Tjahaja Purnama, kebijakan ini dianggap tak relevan lagi. Alih-alih mengurai kemacetan, kebijakan ini justru melahirkan kejahatan kemanusiaan, seperti eksploitasi pada anak.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan