Warga menawarkan jasa mereka menjadi joki 3 in 1 bagi mobil yang akan melintas Kawasan Mobil Berpenumpang 3 orang atau Lebih. MI/Adam Dwi
Warga menawarkan jasa mereka menjadi joki 3 in 1 bagi mobil yang akan melintas Kawasan Mobil Berpenumpang 3 orang atau Lebih. MI/Adam Dwi

Polisi Sepakat 3 in 1 Dihapus

Arga sumantri • 13 Mei 2016 19:02
medcom.id, Jakarta: Polda Metro Jaya mendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama untuk menghapus kebijakan 3 in 1. Namun, perlu dicari solusi sebagai pengganti kebijakan agar kemacetan di jalur protokol tidak semakin parah.
 
"Polisi mendukung semua kebijakan.  Rapat kami ikut. Tapi kami hanya bisa menyarankan, semua keputusan tidak ada pada kami, karena kami tidak memiliki wewenang untuk itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
 
Awi sepakat, pemberlakuan 3 in 1 tak terlalu berpengaruh terhadap kemacetan lalu lintas Ibu Kota. Sebab, ada faktor lain yang membuat macet tak mudah diselesaikan.
 
"Tidak bisa ditampik kemacetan ini akibat tidak adanya pembatasan kendaraan bermotor. Harus ada pembatasan," ujar Awi.
 
Sistem nomor kendaraan ganjil genap, menurut Awi patut dipertimbangkan. Selain itu, perbaikan penerapan moda transportasi massal yang baik mesti dipercepat. "Semua masih proses, kita tunggu saja," kata Awi.
 
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berambisi menghapus kebijkan 3 in 1. Ahok bilang, penghapusan 3 in 1 secara permanen bakal dimulai pekan depan.
 
"Langsung tanggal 16 (Senin, 16 Mei 2016) sudah tidak ada lagi," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu 11 Mei.
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Andri Yansyah akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait penghapusan kebijakan ini. Dihub DKI akan melakukan pengalihan arus secara berkala untuk mengurai kemacetan.
 
"Pertama kami akan lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengalihan arus sebelum dan sesudah masuk kawasan 3 in 1,” kata Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan