medcom.id, Jakarta: Memasuki usia enam tahun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa telah mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. LPSK juga menilai masyarakat luas sudah cukup mengenal keberadaan lembaga ini.
Hal tersebut terlihat dari waktu ke waktu khususnya selama empat tahun terakhir yang mengalami peningkatan drastis. Di tahun 2010, LPSK menerima 150 permohonan perlindungan, tahun 2011 LPSK menerima 355 kasus, 2012 LPSK menerima 640 kasus dan tahun 2013 LPSK menerima 1560 kasus. Sementara, di enam semester pertama 2014, LPSK sudah menerima 637 permohonan perlindungan.
"Jumlah tersebut menunjukan adanya harapan dari masyarakat akan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban melalui LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima Metrotvnews.com, Sabtu (9/8/2014).
LPSK juga menyadari masih banyak kekurangan yang harus dibenahi dalam perlindungan hak-hak asasi korban. Untuk itu, LPSK terus berusaha meningkatkan layanan dan kapasitas yang diberikan. Salah satunya melalui Revisi UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ke depan diharapkan segala kendala-kendala dan kekurangan LPSK dalam menjalankan fungsinya bisa teratasi," ujarnya.
Perlu diketahui, LPSK yang dimandatkan oleh Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memberikan perlindungan terhadap saksi memenuhi hak-hak korban, telah menerima sebanyak 677 permohonan masyarakat selama enam bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, setelah melakukan pemeriksaan berkas laporan, LPSK telah memberikan 1438 layanan.
Layanan yang diberikan oleh LPSK seperti, 79 diantaranya merupakan layanan perlindungan fisik, 24 diantaranya layanan perlindungan hukum, 490 layanan bantuan medis, 392 layanan psikologis, 131 permohonan restitusi, dan 326 diantaranya meminta pemenuhan hak prosudural.
medcom.id, Jakarta: Memasuki usia enam tahun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merasa telah mampu memberikan layanan yang maksimal kepada masyarakat. LPSK juga menilai masyarakat luas sudah cukup mengenal keberadaan lembaga ini.
Hal tersebut terlihat dari waktu ke waktu khususnya selama empat tahun terakhir yang mengalami peningkatan drastis. Di tahun 2010, LPSK menerima 150 permohonan perlindungan, tahun 2011 LPSK menerima 355 kasus, 2012 LPSK menerima 640 kasus dan tahun 2013 LPSK menerima 1560 kasus. Sementara, di enam semester pertama 2014, LPSK sudah menerima 637 permohonan perlindungan.
"Jumlah tersebut menunjukan adanya harapan dari masyarakat akan terpenuhinya hak-hak saksi dan korban melalui LPSK," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers yang diterima
Metrotvnews.com, Sabtu (9/8/2014).
LPSK juga menyadari masih banyak kekurangan yang harus dibenahi dalam perlindungan hak-hak asasi korban. Untuk itu, LPSK terus berusaha meningkatkan layanan dan kapasitas yang diberikan. Salah satunya melalui Revisi UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Ke depan diharapkan segala kendala-kendala dan kekurangan LPSK dalam menjalankan fungsinya bisa teratasi," ujarnya.
Perlu diketahui, LPSK yang dimandatkan oleh Undang-Undang No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memberikan perlindungan terhadap saksi memenuhi hak-hak korban, telah menerima sebanyak 677 permohonan masyarakat selama enam bulan terakhir. Dari jumlah tersebut, setelah melakukan pemeriksaan berkas laporan, LPSK telah memberikan 1438 layanan.
Layanan yang diberikan oleh LPSK seperti, 79 diantaranya merupakan layanan perlindungan fisik, 24 diantaranya layanan perlindungan hukum, 490 layanan bantuan medis, 392 layanan psikologis, 131 permohonan restitusi, dan 326 diantaranya meminta pemenuhan hak prosudural.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)