Jakarta: Sanksi tilang untuk pelanggar ganjil-genap di DKI Jakarta sudah dimulai pada hari ini, Rabu 1 September. Ada dua cara penindakan hukum yang akan dilakukan polisi dalam pemberlakuan sanksi ini.
Pertama, lewat e-TLE (electronic traffic law enforcement). Kedua, tilang manual yang dilakukan petugas.
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.
Sanksi tilang manual diberlakukan bagi pengendara yang tertangkap tangan saat menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus. Namun, polisi tetap akan melakukan verifikasi data tilang untuk memastikan pihak pelanggar tidak terkena sanksi dua kali dalam satu pelanggaran.
"Data itu kemudian kita samakan dengan data capture (e-TLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun e-TLE," lanjutnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memastikan telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap. Kebijakan ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan. Pengurangan kawasan dari sebelumnya di delapan titik tersebut dilakukan seiring penurunan level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
Jakarta: Sanksi tilang untuk pelanggar
ganjil-genap di
DKI Jakarta sudah dimulai pada hari ini, Rabu 1 September. Ada dua cara
penindakan hukum yang akan dilakukan
polisi dalam pemberlakuan sanksi ini.
Pertama, lewat e-TLE (
electronic traffic law enforcement). Kedua, tilang manual yang dilakukan petugas.
"Tindakan hukum yang kita lakukan ini dilakukan dengan dua cara, yaitu menggunakan ETLE dan tilang secara manual," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 1 September 2021.
Sanksi tilang manual diberlakukan bagi pengendara yang tertangkap tangan saat menerobos kawasan ganjil-genap melalui jalan tikus. Namun, polisi tetap akan melakukan verifikasi data tilang untuk memastikan pihak pelanggar tidak terkena sanksi dua kali dalam satu pelanggaran.
"Data itu kemudian kita samakan dengan data
capture (e-TLE) sehingga kita berharap dengan seperti ini masyarakat yang melanggar tidak ditilang dua kali, baik tilang manual maupun e-TLE," lanjutnya.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga memastikan telah mengurangi kawasan pemberlakuan kebijakan ganjil-genap. Kebijakan ganjil genap hanya berlaku di tiga kawasan. Pengurangan kawasan dari sebelumnya di delapan titik tersebut dilakukan seiring penurunan level PPKM di Jakarta dari level 4 ke level 3.
Jam penerapan sistem ganjil-genap ini juga masih sama dengan sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 WIB dan ada pengecualian bagi sepeda motor, kendaraan pelat kuning, plat dinas TNI-Polri dan kendaraan dinas pelat merah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)