Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji coba pembukaan karaoke mulai minggu ini. Hal ini diapresiasi para pengusaha karaoke meski masih diikuti dengan beberapa masukan.
"Kami minta kebijakan paling real dari pemerintah, untuk waktu tutup sampai pukul 24.00 WIB. Karena banyak tamu yang baru pulang pukul 21.00 ternyata kita tutup pukul 22.00," ucap Pengelola Rumah Bernyanyi Rakhmat Wahyuli Firdaus dalam Newsline Metro TV, Jumat, 12 November 2021.
Di sisi lain, pembukaan ini diapresiasi Ketua Harian Asosiasi Pengusaha rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI) Sahat Sidabukke. Pasalnya, kebijakan ini merupakan angin segar setelah industri karaoke mati suri selama kurang lebih dua tahun.
"Usulan agar dibuka hingga jam 24.00 itu baik. Tapi usaha bertahap seperti ini sudah cukup aman dan nyaman untuk industri ini," tuturnya.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Dinas Parekraf Nomor 291/SE/2021. Syarat izin pembukaannya di antaranya kapasitas ruangan karaoke hanya 50 persen, jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25 persen dari kapasitas tempat usaha.
Selain itu, seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini diujicobakan kepada 62 rumah bernyanyi di Jakarta. (Mentari Puspadini)
Jakarta: Pemerintah Provinsi
(Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji coba pembukaan karaoke mulai minggu ini. Hal ini diapresiasi para pengusaha karaoke meski masih diikuti dengan beberapa masukan.
"Kami minta kebijakan paling real dari pemerintah, untuk waktu tutup sampai pukul 24.00 WIB. Karena banyak tamu yang baru pulang pukul 21.00 ternyata kita tutup pukul 22.00," ucap Pengelola Rumah Bernyanyi Rakhmat Wahyuli Firdaus dalam Newsline Metro TV, Jumat, 12 November 2021.
Di sisi lain, pembukaan ini diapresiasi Ketua Harian Asosiasi Pengusaha rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (APERKI) Sahat Sidabukke. Pasalnya, kebijakan ini merupakan angin segar setelah industri karaoke mati suri selama kurang lebih dua tahun.
"Usulan agar dibuka hingga jam 24.00 itu baik. Tapi usaha bertahap seperti ini sudah cukup aman dan nyaman untuk industri ini," tuturnya.
Kebijakan ini tertuang dalam SE Dinas Parekraf Nomor 291/SE/2021. Syarat izin pembukaannya di antaranya kapasitas ruangan karaoke hanya 50 persen, jumlah pengunjung secara keseluruhan hanya 25 persen dari kapasitas tempat usaha.
Selain itu, seluruh karyawan usaha tanpa terkecuali harus sudah divaksin
covid-19, dalam kondisi sehat, dan menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kebijakan ini diujicobakan kepada 62 rumah bernyanyi di Jakarta. (
Mentari Puspadini)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)