Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pengguna jalan bijak dalam berkendara. Pesepeda merupakan pengguna jalan yang diprioritaskan nomor dua setelah pejalan kaki dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, pesepeda harus menggunakan lajur paling kiri sebagaimana juga yang diimbau kepada pejalan kaki demi keselamatan. Pesepeda wajib menggunakan jalur khusus yang terletak di paling kiri jalan.
"Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin dilansir Media Indonesia, Minggu, 30 Mei 2021.
Hal yang sama juga berlaku bagi pesepeda yang melaju di jalan yang tidak memiliki lajur khusus sepeda. Aturan ini dibuat untuk memenuhi aspek keselamatan.
"Sehingga, aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi," jelasnya.
Baca: Viral, Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda Road Bike, Siapa yang Salah?
Dishub DKI Jakarta tak bosan-bosa menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, termasuk pengguna sepeda biasa maupun pesepeda road bike. Dishub DKI Jakarta, kata dia, juga masih melakukan uji coba jalur khusus sepeda di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang setiap pukul 05.00-08.00 WIB pada Sabtu-Minggu.
Sebelumnya, beredar di media sosial foto seorang pengendara motor berplat AA mengacungkan jari tengah kepada pesepeda road bike yang sedang bersepeda beramai-ramai di Jalan Jenderal Sudirman. Pengendara motor tersebut diduga jengah karena menutupi sebagian lajur jalan sehingga menyulitkan pengendara bermotor lain melaju.
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta pengguna jalan bijak dalam berkendara. Pesepeda merupakan pengguna jalan yang diprioritaskan nomor dua setelah pejalan kaki dalam Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, pesepeda harus menggunakan lajur paling kiri sebagaimana juga yang diimbau kepada pejalan kaki demi keselamatan. Pesepeda wajib menggunakan
jalur khusus yang terletak di paling kiri jalan.
"Tentu bagi para pesepeda yang kecepatannya berada di bawah kendaraan bermotor, itu wajib menggunakan jalur paling kiri," kata Syafrin dilansir
Media Indonesia, Minggu, 30 Mei 2021.
Hal yang sama juga berlaku bagi pesepeda yang melaju di
jalan yang tidak memiliki lajur khusus sepeda. Aturan ini dibuat untuk memenuhi aspek keselamatan.
"Sehingga, aspek keselamatan dan keamanan pada saat berada di ruang jalan di sana ada mix traffic itu bisa terpenuhi," jelasnya.
Baca:
Viral, Pemotor Acungkan Jari Tengah ke Rombongan Pesepeda Road Bike, Siapa yang Salah?
Dishub DKI Jakarta tak bosan-bosa menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas, termasuk pengguna sepeda biasa maupun pesepeda
road bike. Dishub DKI Jakarta, kata dia, juga masih melakukan uji coba jalur khusus sepeda di Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang setiap pukul 05.00-08.00 WIB pada Sabtu-Minggu.
Sebelumnya, beredar di media sosial foto seorang pengendara motor berplat AA mengacungkan jari tengah kepada pesepeda road bike yang sedang bersepeda beramai-ramai di Jalan Jenderal Sudirman. Pengendara motor tersebut diduga jengah karena menutupi sebagian lajur jalan sehingga menyulitkan pengendara bermotor lain melaju.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)