Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membantah informasi di media sosial yang menyebut ada uji coba tilang elektronik (e-TLE) di Jakarta Timur. Polisi tak pernah mengeluarkan informasi tersebut.
"Itu hoaks. Tidak benar," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Meski begitu, Nasir merespons positif informasi itu. Ia berharap dengan adanya informasi itu, masyarakat jadi takut melanggar lalu lintas. "Enggak apa-apa biar masyarakat tertib," ujar Nasir.
Pesan yang beredar di media sosial itu menuliskan agar masyarakat yang melintas di Jakarta Timur berhati-hati. Pasalnya, ada uji coba tilang elektronik di lampu merah Pondok Gede, Dewi Sartika, Cililitan, Kalimalang, Duren Sawit, Utan Kayu, Cijantung, dan lampu merah Matraman.
Dalam pesan itu, pengemudi diminta berhenti di belakang garis pembatas di setiap lampu merah. Pembuat pesan juga menginfokan pada Maret 2020 ratusan kamera tilang dipasang di tempat rawan pelanggaran lalu lintas seperti lampu merah.
Sementara itu, soal tilang elektronik, polisi bakal menerapkannya di jalan tol pada awal Oktober 2019. Penerapan ini atas kerja sama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan PT Jasa Marga. Kini, dua instansi itu tengah menunggu hasil uji teknis.
Jenis pelanggaran yang diterapkan di jalan tol berbeda dengan jalan protokol. Kendaraan bermotor di tol yang terjaring, yakni kelebihan beban, kelebihan dimensi, melebihi batas kecepatan, dan penggunaan bahu jalan.
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membantah informasi di media sosial yang menyebut ada uji coba tilang elektronik (e-TLE) di Jakarta Timur. Polisi tak pernah mengeluarkan informasi tersebut.
"Itu hoaks. Tidak benar," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 24 September 2019.
Meski begitu, Nasir merespons positif informasi itu. Ia berharap dengan adanya informasi itu, masyarakat jadi takut melanggar lalu lintas. "Enggak apa-apa biar masyarakat tertib," ujar Nasir.
Pesan yang beredar di media sosial itu menuliskan agar masyarakat yang melintas di Jakarta Timur berhati-hati. Pasalnya, ada uji coba tilang elektronik di lampu merah Pondok Gede, Dewi Sartika, Cililitan, Kalimalang, Duren Sawit, Utan Kayu, Cijantung, dan lampu merah Matraman.
Dalam pesan itu, pengemudi diminta berhenti di belakang garis pembatas di setiap lampu merah. Pembuat pesan juga menginfokan pada Maret 2020 ratusan kamera tilang dipasang di tempat rawan pelanggaran lalu lintas seperti lampu merah.
Sementara itu, soal
tilang elektronik, polisi bakal menerapkannya di jalan tol pada awal Oktober 2019. Penerapan ini atas kerja sama Ditlantas Polda Metro Jaya dengan PT Jasa Marga. Kini, dua instansi itu tengah menunggu hasil uji teknis.
Jenis pelanggaran yang diterapkan di jalan tol berbeda dengan jalan protokol. Kendaraan bermotor di tol yang terjaring, yakni kelebihan beban, kelebihan dimensi, melebihi batas kecepatan, dan penggunaan bahu jalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)