Kendaraan melintas di jalan yang merupakan area sosialisasi perluasan ganjil genap di Jalan Kramat Raya, Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)
Kendaraan melintas di jalan yang merupakan area sosialisasi perluasan ganjil genap di Jalan Kramat Raya, Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)

Pelanggar Ganjil Genap Selama Uji Coba Tak Ditilang

Siti Yona Hukmana • 12 Agustus 2019 16:02
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan uji coba ganjil genap di 16 ruas jalan ibu kota. Selama uji coba pelanggar tidak akan ditilang.
 
"Polisi hanya sosialisasi, tidak ada tilang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. 
 
Uji coba ganjil genap mulai dilakukan hari ini hingga 6 September 2019. Nasir mengatakan polisi lalu lintas (polantas) hanya memberikan upaya preventif kepada pengendara berupa sosialisasi dan pemasangan spanduk.

Kebijakan ganjil genap akan efektif per 9 September 2019. Pada saat itu, polantas akan langsung menindak pegendara jika terbukti melanggar. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
"Kami dari Ditlantas Polda Metro Jaya akan menindak secara represif berupa sistem tilang mulai 9 September," beber Nasir. 
 
Baca juga: 28 Pintu Tol Uji Coba Ganjil Genap
 
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memperluas area ganjil genap. Panjang lintasan mencapai 54,24 kilometer.
 
Skema pertama yakni Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, dan Jalan Majapahit. Kedua, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
 
Skema ketiga, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kiai Caringin dan Jalan Tomang Raya. Terakhir, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya, Jalan Gunung Sahari dan segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol serta pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
 
Sistem ini juga mengalami sedikit pergeseran waktu pada sore hari. Semula diberlakukan pada pukul 16.00 WIB-20.00 WIB, menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Sedangkan pada pagi hari ganjil genap berlaku tetap pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan