Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.
Ilustrasi. Medcom.id/Mohammad Rizal.

Privatisasi Air DKI Mendesak

Theofilus Ifan Sucipto • 05 September 2019 11:29
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta segera merampungkan penghentian swastanisasi air. Sebab, penghentian swastanisasi air ini sangat mendesak.
 
"Sangat urgen karena ini mandat konstitusi dan berkaitan dengan persoalan hajat hidup orang masyarakat Jakarta," kata kuasa hukum Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ), Arif Maulana, kepada Medcom.id, Kamis, 5 September 2019.
 
Menurut Arif, masyarakat Jakarta yang bisa mengakses air bersih kurang dari 50 persen. Hal itu, kata dia, disebabkan pengelolaan air oleh swasta yang melanggar konstitusi.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta itu mengatakan air tidak boleh dikomersialkan. Sebab, setiap warga negara berhak mendapatkan air bersih.
 
Dalam konteks di Jakarta, kata Arif, hal itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta (PAM JAYA). Perda itu menjekaskan air dikelola PAM bukan swasta.
 
"Praktiknya sekarang air dikomersialisasi, dan harga sangat tinggi, sementara kualitasnya rendah dan buruk," pungkasnya.
 
Pemprov DKI Jakarta mengandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan masalah swastanisasi air. KPK diminta menjadi mediator antara Pemprov DKI, PD PAM Jaya, PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja), dan PT Aetra.
 
"Saya sudah sampaikan pada Tim Tata Kelola Air, proses pengambilalihan ini sudah berjalan sesuai dengan aturan hukum yang benar, tidak merugikan negara, dan tidak merugikan kepentingan umum. Dan secara hukum tidak ada yang dilanggar, karena itu kita konsultasi kepada KPK," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Jakarta Selatan, Jumat, 10 Mei 2019.
 
Eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini kesal lantaran PT Palyja tak memiliki niat baik untuk melepas pengelolaan air bersih di Jakarta. Anies bahkan menuding Palyja tak bertanggung jawab.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan