Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Polda Metro Dalami Laporan Dugaan Hoaks Dedi Mulyadi Terkait Pembunuhan Vina

Ficky Ramadhan • 31 Juli 2024 19:26
Jakarta: Polda Metro Jaya telah menerima laporan terhadap politikus Dedi Mulyadi, pada 30 Juli 2024. Laporan itu terkait penyebaran berita bohong, sebagaimana diatur pada 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
 
"Dalam uraian singkat peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, pelapor selaku kuasa dari korban, korbannya saudara AR, pelapor menjelaskan bahwa pada saat pelapor berada di kantor DPP Perhaki, pelapor melihat adanya akun media sosial YouTube. Jadi, yang dilaporkan adalah pemilik akun YouTube Kang Dedi Mulyadi channel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.
 
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung tindak pidana atau tidak.

"Kewajiban kami, Polda Metro Jaya harus segera menindaklanjuti dengan pendalaman, melakukan klarifikasi terhadap pelapor, korban, saksi-saksi, mengecek TKP (tempat kejadian perkara) termasuk melakukan pendalaman terhadap siapa pemilik akun YouTube yang dilaporkan ini," jelas dia.
Baca: Merasa Terintimidasi, Aep Laporkan Dede dan Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Tim kuasa hukum saksi kunci pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Aep, melaporkan Dede Riswanto alias Dede bersama politikus Dedi Mulyadi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyebaran berita bohong. Laporan polisi itu teregistrasi dengan nomor Laporan Polisi: LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 30 Juli 2024.
 
Adapun saat ini, Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan