Taman Margasatwa Ragunan. MI/Andri Widiyanto
Taman Margasatwa Ragunan. MI/Andri Widiyanto

Taman Margasatwa Ragunan Tetap Buka Selama Ramadan

Antara • 11 Maret 2024 06:07
Jakarta: Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, memastikan bahwa selama Ramadan 1445 Hijriah masih tetap buka bagi para wisatawan.
 
"Untuk normalnya jam operasional dari 07.00 WIB sampai 16.00 WIB," kata Staf Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Taman Margasatwa Ragunan Wahyudi Bambang di Jakarta, Minggu.
 
Menurut dia, selama Ramadan 1445 Hijriah, pihaknya masih tetap buka untuk kunjungan wisatawan yang akan berwisata di kebun binatang tersebut.

Bambang mengatakan, saat ini pihaknya masih belum mengeluarkan perubahan jam operasional secara resmi karena masih dalam pembahasan.
 
Ia menjelaskan, yang pasti untuk jam kerja karyawan Taman Margasatwa Ragunan selama Ramadan mengalami perubahan dari biasanya karena menyesuaikan dengan peraturan yang ada.
 
"Untuk jam operasional akan diinformasikan nanti melalui sosial media Ragunan. Namun untuk jam kerja karyawan diubah menjadi pukul jam 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB," katanya. 
 
Bambang menyebut, pada 11 dan 12 Maret 2024 Taman Margasatwa Ragunan tidak tutup karena bersamaan dengan cuti bersama. Ia menjelaskan, Taman Margasatwa Ragunan akan tutup pada Rabu, 13 Maret untuk libur satwa menggantikan Senin, 11 Maret.
 
"Pada hari ini jumlah wisatawan yang mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan mencapai 14.819," katanya.
 
Baca juga: TransJakarta Perpanjang Layanan pada Jam Sibuk Selama Ramadan

 
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan 1445 Hijriah.
 
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, sejumlah jenis usaha akan diatur jam operasionalnya selama Ramadan untuk menghormati pelaksanaan bulan suci itu dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
 
Jenis usaha atau sub jenis usaha tertentu wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan dan hari pertama bulan Ramadhan.
 
Lalu satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idulfitri serta malam Nuzulul Quran.
 
Aturan mengenai jam operasional serta jenis usaha itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 H/2024 M.
 
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadan hingga hari ketiga Idulfitri, yaitu kelab malam, diskotek, mandi uap dan rumah pijat.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan