Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Susana Yembise berbincang dengan tersangka kasus eksploitasi anak usai melakukan jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (27/3). Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Yohana Susana Yembise berbincang dengan tersangka kasus eksploitasi anak usai melakukan jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Jakarta, Minggu (27/3). Foto: Antara/Muhammad Adimaja

Pelaku Eksploitasi Anak Pakai Uang Buat Mabuk-mabukan

Arga sumantri • 28 Maret 2016 15:34
medcom.id, Jakarta: Para pelaku eksploitasi anak di bawah umur dipastikan bisa meraup penghasilan besar. Pendapatan mereka sebulan bisa melampaui upah standar pekerja di Jakarta.
 
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Audie Latuheru menyatakan, dalam sehari pelaku bisa mendapat Rp200 ribu. Mereka mempekerjakan anak-anak sebagai pengamen, pengemis maupun joki 3 in 1.
 
"Kalau mereka lakukan sendiri (tanpa melibatkan anak-anak) pendapatannya hanya Rp50 ribu per hari," kata Audie di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (28/3/2016).

Hasil uang itu, kata Audie, digunakan para pelaku buat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahkan, salah satu pelaku menggunakan uang hasil mengeksploitasi anak itu buat mabuk-mabukan.
 
"Si ibu Bonbon ini, menurut keterangan, hampir tiap hari mabuk-mabukan. Jadi hidupnya tidak seperti yang orang bayangkan," kata Audie.
 
Polisi masih mendalami kemungkinan sindikat lain terlibat dalam kasus eksploitasi anak. Polisi meyakini pelaku tak bekerja sendiri-sendiri.
 
Polres Jakarta Selatan sudah mencokok empat tersangka kasus ekploitasi anak. Mereka yakni IR, MR, ER, dan SM. IR dan MR lebih dulu dicokok. Dua perempuan itu disangka mengeksploitasi dua orang anak yang masih berusia lima dan enam tahun.
 
Hasil pengembangan membuat, polisi menangkap ER dan SM. Pasangan yang mengaku suami istri itu ditangap di kawasan Blok M saat mengemis. Saat ditangkap, polisi mendapati keduanya membawa seorang bayi yang masih berusia enam bulan, namanya Bon Bon.
 
Meski mengaku suami istri, keduanya tak mampu menunjukkan surat nikah. Polisi lantas menggelandang keduanya ke Mapolres Jaksel. Hari ini pasangan itu dan dua tersangka lain bakal menjalani tes DNA buat buat memastikan hubungan darah para tersangka dengan tiga korban yang kini tengah mendapat pendampingan medik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan