medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mewajibkan pemulung dan pengusaha pengepul barang bekas di Ibu Kota harus mengantongi izin usaha. Kalau tidak, mereka terancam sanksi.
Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, penerapan izin mulai diberlakukan 2016. Proses perizinan harus diajukan ke kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat, baik kelurahan maupun kecamatan.
"Pemulung di DKI harus miliki izin dari PTSP. Jika tidak akan ditindak tegas. Dasar acuan kita adalah bahwa setiap usaha di DKI harus memiliki izin," ujar Ali, Kamis (26/11).
Ia mengungkapkan, Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah menyatakan, pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi/badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, tidak termasuk tempat/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Ali juga merujuk pada Pasal 24 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan yang dalam melakukan kegiatan usahanya menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin tempat usaha berdasarkan Undang-Undang Gangguan, pemberian izin tersebut dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk setelah memenuhi persyaratan.
Menurut Ali, untuk mendapatkan izin usaha juga harus memenuhi syarat. Misalnya tidak mengganggu lingkungan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. "Nanti akan kita sosialisasikan agar mereka mengerti dan siapkan syaratnya," ucapnya.
Ali mengatakan, usaha yang sudah berizin akan menjadi binaan Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Sebab, keberadaan pemulung banyak membantu meminimalisir pembuangan sampah ke TPST Bantar Gebang. Terutama untuk pemilahan sampah dan bank sampah. Hanya cara mereka terkadang salah sehingga kerap membuang limbah ke saluran air.
"Pemulung itu bisa diajak kerja sama dalam penanganan sampah. Bahkan mereka bisa kita masukkan sebagai pekerja harian lepas (PHL) untuk mengelola bank sampah dan pengelolaan sampah," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News