Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/mahatma)
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. (Foto: Antara/mahatma)

Ahok 3 Tahun Bayar Pajak ke Belitung, DPRD Kecewa

LB Ciputri Hutabarat • 12 Oktober 2015 11:30
medcom.id, Jakarta: Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengaku kecewa dengan sikap Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama yang tiga tahun membayar pajak penghasilan ke Belitung. Ahok dinilai melakukan tindakan tidak terpuji.
                                                                
Menurut Taufik, Ahok pernah mengancam mempidanakan penunggak pajak. "Padahal dia orang yang sering teriak-teriak supaya taat membayar pajak," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (12/10/2015)
 
Ahok mengakui, selama ini dirinya melaporkan pajaknya ke Belitung Timur. Mulai tahun ini ia akan membayar pajak penghasilannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
 
"Sebelumnya, saya membayar pajak penghasilan ke kampung halaman saya di Belitung Timur. Tapi mulai tahun ini, pajak penghasilan saya akan dialihkan ke Jakarta," kata Ahok.
 
Ahok membayar pajak sesuai aturan yang berlaku, yakni pembayaran pajak harus disesuaikan dengan domisili.

"Saya sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak dulu, hanya saja bayar pajaknya di Belitung Timur. Sedangkan, NPWP itu harus sesuai dengan KTP, dan KTP saya sekarang DKI Jakarta, jadi bayar pajak ke Jakarta," ujar Ahok.
 
Lebih lanjut, dia mengaku selama ini telah membayar pajak penghasilan agar dapat membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kampung halamannya di Belitung Timur.
 
"Maksud saya membayarkan pajak penghasilan ke Belitung Timur itu supaya sekalian menyumbang PAD ke kampung halaman. Tapi sekarang kan harus sesuai amanat undang-undang, disesuaikan sama domisili," tutur Ahok.
 
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara Pontas Pane mengungkapkan, mulai tahun ini pajak penghasilan Ahok dimasukkan ke DKI Jakarta.
 
"Setelah ini, pajak pak Gubernur mulai dilaporkan di Surat Pajak Tahunan (SPT) yang ada di Jakarta. Akan tetapi, saat ini besarannya belum bisa kita sebutkan karena kita masih menunggu laporan dari Belitung Timur," kata Pontas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan