medcom.id, Depok: Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana mengusulkan tembakau cap gorilla sebagai salah jenis narkotika. Sebab, BNN menemukan adanya kandungan zat yang dapat menimbulkan halusinasi dalam tembakau tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, jika nantinya sudah ada payung hukum terhadap peredaran tembakau tersebut.
Selama ini, kata dia, pihaknya telah tiga kali menemukan adanya peredaran tembakau tersebut. Namun, selalu terganjal dengan payung hukumnya. Sehingga, polisi tidak dapat melakukan proses hukum dan hanya menyita tembakau tersebut.
Tembakau gorilla dijual bebas di media online
"Iya itu sudah otomatis kita lakukan itu (penangkapan terhadap pengedar tembakau cap gorilla) sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Vivick kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Beruntung saat penemuan tersebut, pihaknya juga menemukan adanya narkotika yang siap dikonsumsi. Sehingga, polisi dapat menjerat pengedarnya dengan narkotika yang ditemukan, sedangkan tembakaunya hanya dapat dilakukan penyitaan. (Baca: BNN Minta Tembakau Gorilla Masuk Narkotika)
"Iya kita hanya menyita barangnya (tembakau cap gorilla), tapi selama ini barang itu ditemukan selalu bersama dengan barang jenis narkotika lainnya," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional berharap tembakau super cap gorilla masuk dalam kategori narkotika. Pasalnya, tembakau itu mengandung zat berbahaya dan membuat penggunanya berhalusinasi.
Kepala Humas BNN Kombes Pol Selamet Pribadi mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memasukkan tembakau cap gorilla ke dalam undang-undang narkotika. Dengan demikian, pengedar dan pemakai tembakau jenis ini dapat dipidana. (Baca: BNN: Tembakau Cap Gorilla adalah Ganja Sintetis)
"Kita merapat, mengusulkan kepada Kemenkes, agar temuan tembakau cap gorilla masuk lampiran undang-undang nakortika sehingga tembakau itu diakui sebagai barang narkotika," kata Selamet kepada Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Dia mengatakan, tembakau cap Gorilla mengandung zat kimia bernama AB-CHMINACA yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja. Zat itu dapat menyebabkan candu. Pemakaian tembakau cap Gorilla dapat menurunkan kinerja otak.
medcom.id, Depok: Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana mengusulkan tembakau cap gorilla sebagai salah jenis narkotika. Sebab, BNN menemukan adanya kandungan zat yang dapat menimbulkan halusinasi dalam tembakau tersebut.
Kasat Narkoba Polresta Depok, Kompol Vivick Tjangkung menegaskan, pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, jika nantinya sudah ada payung hukum terhadap peredaran tembakau tersebut.
Selama ini, kata dia, pihaknya telah tiga kali menemukan adanya peredaran tembakau tersebut. Namun, selalu terganjal dengan payung hukumnya. Sehingga, polisi tidak dapat melakukan proses hukum dan hanya menyita tembakau tersebut.
Tembakau gorilla dijual bebas di media online
"Iya itu sudah otomatis kita lakukan itu (penangkapan terhadap pengedar tembakau cap gorilla) sesuai dengan Undang-undang yang berlaku," kata Vivick kepada
Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Beruntung saat penemuan tersebut, pihaknya juga menemukan adanya narkotika yang siap dikonsumsi. Sehingga, polisi dapat menjerat pengedarnya dengan narkotika yang ditemukan, sedangkan tembakaunya hanya dapat dilakukan penyitaan. (
Baca: BNN Minta Tembakau Gorilla Masuk Narkotika)
"Iya kita hanya menyita barangnya (tembakau cap gorilla), tapi selama ini barang itu ditemukan selalu bersama dengan barang jenis narkotika lainnya," tukas dia.
Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional berharap tembakau super cap gorilla masuk dalam kategori narkotika. Pasalnya, tembakau itu mengandung zat berbahaya dan membuat penggunanya berhalusinasi.
Kepala Humas BNN Kombes Pol Selamet Pribadi mengatakan, pihaknya tengah mengusulkan kepada Kementerian Kesehatan untuk memasukkan tembakau cap gorilla ke dalam undang-undang narkotika. Dengan demikian, pengedar dan pemakai tembakau jenis ini dapat dipidana. (
Baca: BNN: Tembakau Cap Gorilla adalah Ganja Sintetis)
"Kita merapat, mengusulkan kepada Kemenkes, agar temuan tembakau cap gorilla masuk lampiran undang-undang nakortika sehingga tembakau itu diakui sebagai barang narkotika," kata Selamet kepada
Metrotvnews.com, Jumat (9/10/2015).
Dia mengatakan, tembakau cap Gorilla mengandung zat kimia bernama AB-CHMINACA yang dapat menimbulkan efek halusinasi seperti ganja. Zat itu dapat menyebabkan candu. Pemakaian tembakau cap Gorilla dapat menurunkan kinerja otak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)