Aplikasi yang digunakan untuk memesan Ojek yang tergabung dalam Go-Jek di Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)
Aplikasi yang digunakan untuk memesan Ojek yang tergabung dalam Go-Jek di Jakarta. (Foto: MI/Ramdani)

Legalkan [Go-Jek, GrabBike, dan Uber] atau Musnahkan

Intan fauzi • 17 September 2015 11:54
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI Jakarta memberikan pilihan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menghadapi gempuran angkutan umum berbasis aplikasi seperti Uber, GrabBike, dan Go-Jek.
 
Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta diminta memusnahkan angkutan umum itu atau melegalkan keberadaan mereka dengan mengajukan permohonan revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke DPR.
 
"Apa ada kemungkinan dilegalkan?" tanya Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik kepada Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah, dalam rapat badan anggaran di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015) malam.
 
"Bisa Pak, revisi undang-undang agar mereka terakomodasi," jawab Andri. Menurut Andri ketiga angkutan itu memiliki manfaat bagi masyarakat. "Menurut saya banyak manfaatnya untuk masyarakat," ujarnya.
 
Kemudian Taufik meminta Andri segera mengajukan revisi UU No. 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke DPR. "Ya sudah bapak yang lakukan usul inisiatif ke DPR. Cuma dua pilihan, dilegalkan atau dimusnahkan. Jangan abu-abu," tegas Taufik.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan