medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengatur jam operasional Diskotek. Namun, tempat hiburan malam yang terbukti ditemukan ada transaksi narkoba akan ditutup.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengaturan jam operasional diskotek tidak akan membuat peredaran narkoba di Jakarta mereda. Ia ingin Peraturan Daerah (Perda) soal diskotek dipertegas.
"Pembatasan jam diskotek bukan masalah substansi. Saya mau tiap ditemukan ada yang mengkonsumsi narkoba di tempat itu langsung ditutup (Diskotek)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Ahok berharap semua pengunjung diskotek diperiksa sebelum masuk. Keamanan masuk diskotek harus diperketat seperti bandara. "Jadi bukan soal jam operasionalnya. Kalimat di Perda harus lebih keras," ujar Ahok.
Pernyataan Ahok tak lepas dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang telah disusun oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda). Raperda rencananya bakal disahkan pekan ini, salah satunya mengatur jam buka diskotek.
Jam operasional diskotek selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, jam operasional diskotek hanya boleh sampai pukul 02.00 dini hari.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan tidak akan mengatur jam operasional Diskotek. Namun, tempat hiburan malam yang terbukti ditemukan ada transaksi narkoba akan ditutup.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pengaturan jam operasional diskotek tidak akan membuat peredaran narkoba di Jakarta mereda. Ia ingin Peraturan Daerah (Perda) soal diskotek dipertegas.
"Pembatasan jam diskotek bukan masalah substansi. Saya mau tiap ditemukan ada yang mengkonsumsi narkoba di tempat itu langsung ditutup (Diskotek)," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (5/10).
Ahok berharap semua pengunjung diskotek diperiksa sebelum masuk. Keamanan masuk diskotek harus diperketat seperti bandara. "Jadi bukan soal jam operasionalnya. Kalimat di Perda harus lebih keras," ujar Ahok.
Pernyataan Ahok tak lepas dari Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan yang telah disusun oleh Badan Legislasi Daerah (Balegda). Raperda rencananya bakal disahkan pekan ini, salah satunya mengatur jam buka diskotek.
Jam operasional diskotek selama ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Dalam Perda tersebut, jam operasional diskotek hanya boleh sampai pukul 02.00 dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)