medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) peredaran daging anjing yang bakal dikeluarkan fokus pada potensi tercampurnya daging anjing dengan makanan lain. Pasalnya, daging anjing diharamkan dalam Islam.
“Jangan sampai daging anjing tercampur dengan makanan yang banyak dikonsumsi oleh umat muslim. Itu yang paling penting, jangan tercampur dengan makanan halal," kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis kepada Metrotvnews.com, Selasa (29/9/2015).
Kebijakan ini penting karena banyak kasus daging palsu. Cholil bilang, pemalsuan daging lebih meresahkan ketimbang penjualan daging anjing yang jelas diperdagangkan.
"Ada orang yang tak bertanggung jawab. Mendahulukan keuntungan bisnis sehingga dicampur. Ada motif uangnya. Dibilang daging sapi padahal itu daging anjing," ujarnya.
Cholil mengingatkan, kebijakan pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang mempunyai hak untuk tak mengkonsumsi daging anjing. Pemerintah harus memastikan peredaran daging tak lazim tersebut agar tak menyebar luas.
"Pastikan peredarannya terbatas kepada kalangan yang memang mau konsumsi. Jangan sampai beredar kepada kalangan yang tak mau mengkonsumsinya," kata Cholil.
medcom.id, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) peredaran daging anjing yang bakal dikeluarkan fokus pada potensi tercampurnya daging anjing dengan makanan lain. Pasalnya, daging anjing diharamkan dalam Islam.
“Jangan sampai daging anjing tercampur dengan makanan yang banyak dikonsumsi oleh umat muslim. Itu yang paling penting, jangan tercampur dengan makanan halal," kata Ketua Komisi Dakwah MUI KH Cholil Nafis kepada Metrotvnews.com, Selasa (29/9/2015).
Kebijakan ini penting karena banyak kasus daging palsu. Cholil bilang, pemalsuan daging lebih meresahkan ketimbang penjualan daging anjing yang jelas diperdagangkan.
"Ada orang yang tak bertanggung jawab. Mendahulukan keuntungan bisnis sehingga dicampur. Ada motif uangnya. Dibilang daging sapi padahal itu daging anjing," ujarnya.
Cholil mengingatkan, kebijakan pemerintah harus memperhatikan masyarakat yang mempunyai hak untuk tak mengkonsumsi daging anjing. Pemerintah harus memastikan peredaran daging tak lazim tersebut agar tak menyebar luas.
"Pastikan peredarannya terbatas kepada kalangan yang memang mau konsumsi. Jangan sampai beredar kepada kalangan yang tak mau mengkonsumsinya," kata Cholil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)