Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: MI/Arya Manggala)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaiful Hidayat. (Foto: MI/Arya Manggala)

Jakarta Hidupkan Kembali Wajib Lapor 2 x 24 Jam

LB Ciputri Hutabarat • 15 Januari 2016 13:48
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghidupkan kembali sistem tamu wajib lapor 2 x 24 Jam. Hal ini dilakukan sebagai pencegahan setelah tragedi ledakan di kawasan Jalan MH Thamrin.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menginstruksikan semua wali kota untuk menghidupkan kembali sistem tamu wajib lapor. "Saya minta pak wali kota memberlakukan lagi aturan tamu wajib lapor 2 x 24 jam," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (15/1/2016).
 
Djarot mengungkapkan, selama ini pelaku teror bisa saja tinggal di sekitar warga tanpa diketahui lingkungan sekitar. Menurut dia, pengamanan wajib dilakukan dari segala aspek.
 
"Pelaku bisa tinggal dimana-mana, jadi tetangga kita. Itulah mengapa pengamanan di lingkungan menjadi penting," ujarnya.
 
Tak hanya sistem tamu wajib lapor, Djarot meminta wali kota untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (Siskamling).
 
"Pokoknya siskamling harus diaktifkan kembali. Kalau perlu bikin surat edaran. Kalau enggak kebobolan lagi kita. Prinsipnya kita tak takut menghadapi mereka," katanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan