Jakarta: Polda Metro Jaya membidik waktu 15 menit untuk dapat melayani masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat pelayanan mobil SIM keliling. Pelayanan cepat itu disebut sudah menjadi prosedur standar (SOP) agar lebih efisien dan efektif.
"Meski singkat, petugas kami tetap melayani pemohon sesuai SOP yang sudah ditentukan," kata Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar, Jumat, 3 Agustus 2018.
Dia menyebutkan mobil pelayanan SIM dirancang hanya untuk melayani perpanjangan SIM. Mobil SIM yang disebar di sejumlah lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya ini dinilai sangat membantu masyarakat lantaran tidak perlu datang ke kantor polisi.
"Untuk perpanjang masa berlaku, sembari menginput data, petugas memindai sidik jari dan mengambil foto," kata Fahri.
Fahri meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya pungutan liar atau tindakan menyimpang dari petugas. "Jumlah biaya pelayanan tersebut sudah tertera dan diatur melalau undang-undang," jelas dia.
Pelayanan SIM keliling di Kalibata juga mempromosikan pelayanan prima dengan moto 'No Pungli and Zero Complain'.
Perwira Administrasi (Pamin) SIM Keliling (Simling) Kalibata, Jakarta Selatan, Inspektur Satu (Iptu) Rofik meminta masyarakat berperan aktif jika menemukan penyimpangan petugas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM A Rp80.000.
"Untuk terkait biaya sesuai PNBP, pemohon SIM harus dapat melengkapi persyaratan yakni dites kesehatan jasmani," kata Rofik.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMn5ERK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Polda Metro Jaya membidik waktu 15 menit untuk dapat melayani masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat pelayanan mobil SIM keliling. Pelayanan cepat itu disebut sudah menjadi prosedur standar (SOP) agar lebih efisien dan efektif.
"Meski singkat, petugas kami tetap melayani pemohon sesuai SOP yang sudah ditentukan," kata Kepala Seksi (Kasi) Satpas SIM Daan Mogot Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisaris Fahri Siregar, Jumat, 3 Agustus 2018.
Dia menyebutkan mobil pelayanan SIM dirancang hanya untuk melayani perpanjangan SIM. Mobil SIM yang disebar di sejumlah lokasi wilayah hukum Polda Metro Jaya ini dinilai sangat membantu masyarakat lantaran tidak perlu datang ke kantor polisi.
"Untuk perpanjang masa berlaku, sembari menginput data, petugas memindai sidik jari dan mengambil foto," kata Fahri.
Fahri meminta masyarakat segera melapor jika menemukan adanya pungutan liar atau tindakan menyimpang dari petugas. "Jumlah biaya pelayanan tersebut sudah tertera dan diatur melalau undang-undang," jelas dia.
Pelayanan SIM keliling di Kalibata juga mempromosikan pelayanan prima dengan moto 'No Pungli and Zero Complain'.
Perwira Administrasi (Pamin) SIM Keliling (Simling) Kalibata, Jakarta Selatan, Inspektur Satu (Iptu) Rofik meminta masyarakat berperan aktif jika menemukan penyimpangan petugas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000 dan SIM A Rp80.000.
"Untuk terkait biaya sesuai PNBP, pemohon SIM harus dapat melengkapi persyaratan yakni dites kesehatan jasmani," kata Rofik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)