Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diimbau menaati rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal mutasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika tidak, Anies bisa memberi preseden buruk bagi pengelolaan ASN.
"Tentunya, hal ini berdampak buruk kepada semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan selama ini," kata Pakar Kebijakan Publik Universtias Gadjah Mada, Satria Imawan kepada Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurutnya, sudah ada aturan yang mendasari agar Kepala Daerah taat rekomendasi KASN, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kewajiban mengikuti rekomendasi KASN tertuang di Pasal 120 UU 5/2014 ayat 3,4 dan 5.
Dalam ayat 3, KASN bertugas melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun Ayat 4 berbunyi: Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara ayat 5 menjelaskan bahwa Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat. "KASN telah memperoleh legitimasi dari pemerintah pusat untuk menegakkan reformasi birokrasi, melalui penegakan regulasi-regulasi tentang birokrasi," kata Satria.
Baca: KASN: Anies Langgar Prosedur Perombakan Pejabat DKI
Teknisnya, kata dia, Pemprov DKI harus mengkaji ulang pejabat-pejabat yang dimutasi. Anies dan jajarannya perlu melakukan assessment atau penilaian terhadap karakter jabatan dan kemungkinan mutasi pejabat. Dengan demikian, rekomendasi KASN dapat diakomodir.
Satria optimis kesalahan Pemprov DKI bisa diperbaiki. Sebab pasti ada alasan mengenai mutasi pejabat. Hal itu tinggal dibeberkan atau dikoordinasikan bersama KASN, sehingga sanksi tak terlalu berat.
"Kalau ukurannya (sanksi) belum tahu, tapi saya pikir sedang, karena masih ada jalan keluar mutasi," katanya.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diimbau menaati rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), soal mutasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jika tidak, Anies bisa memberi preseden buruk bagi pengelolaan ASN.
"Tentunya, hal ini berdampak buruk kepada semangat reformasi birokrasi yang dicanangkan selama ini," kata Pakar Kebijakan Publik Universtias Gadjah Mada, Satria Imawan kepada
Medcom.id, Minggu, 29 Juli 2018.
Menurutnya, sudah ada aturan yang mendasari agar Kepala Daerah taat rekomendasi KASN, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Kewajiban mengikuti rekomendasi KASN tertuang di Pasal 120 UU 5/2014 ayat 3,4 dan 5.
Dalam ayat 3, KASN bertugas melakukan pengawasan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Pusat dan jabatan pimpinan tinggi madya di Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 dan Pasal 114, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun Ayat 4 berbunyi: Dalam melakukan pengawasan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 dan Pasal 115, KASN berwenang memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Sementara ayat 5 menjelaskan bahwa Rekomendasi KASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) bersifat mengikat. "KASN telah memperoleh legitimasi dari pemerintah pusat untuk menegakkan reformasi birokrasi, melalui penegakan regulasi-regulasi tentang birokrasi," kata Satria.
Baca: KASN: Anies Langgar Prosedur Perombakan Pejabat DKI
Teknisnya, kata dia, Pemprov DKI harus mengkaji ulang pejabat-pejabat yang dimutasi. Anies dan jajarannya perlu melakukan assessment atau penilaian terhadap karakter jabatan dan kemungkinan mutasi pejabat. Dengan demikian, rekomendasi KASN dapat diakomodir.
Satria optimis kesalahan Pemprov DKI bisa diperbaiki. Sebab pasti ada alasan mengenai mutasi pejabat. Hal itu tinggal dibeberkan atau dikoordinasikan bersama KASN, sehingga sanksi tak terlalu berat.
"Kalau ukurannya (sanksi) belum tahu, tapi saya pikir sedang, karena masih ada jalan keluar mutasi," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)