medcom.id, Jakarta: Kisruh APBD antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan DPRD DKI Jakarta masih memanas. DPRD menilai Ahok melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Demikian dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Syarif dalam diskusi bertajuk Kisruh APBD DKI: Siapa Silumannya? di Warung Komando, Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2015).
Syarif berpendapat, pandangan tersebut berdasarkan hasil temuan Tim Angket DPRD DKI saat memanggil Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, pada Kamis lalu. Ketika itu, kata Syarif, pihaknya menanyakan soal dokumen yang diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, jawaban Saefullah saat itu berlainan.
"Sekda bilang pertama itu hasil print out dari e-budgeting. Namun dia meralat lagi, katanya itu sesuai dengan pembahasan dengan DPRD namun lampirannya berbeda," kata dia.
Lampiran inilah, lanjut Syarif, yang menjadi permasalahan. Dia menyebut, lampiran dalam dokumen yang diserahkan kepada Mendagri tersebut merupakan surat internal Pemerintah Provinsi DKI, yang sifatnya normatif atau catatatan biasa. Di situlah Tim Angket geram dan meminta Saefullah membuktikan lampiran yang sebenarnya, yang tidak bersifat normatif.
"Ketika diminta yang aslinya, Sekda bilang masih di-print, kita tunggu lama sekali. Jadi dokumennya belum diberikan pada kita. Padahal ini bagian dari ending yang paling penting.
"Dokumen itu dinyatakan bukan hasil pembahasan. Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, karena RAPBD yang diserahkan bukan hasil pembahasan. Ahok melanggar," jelas dia.
Seperti diketahui, Ahok melaporkan dugaan adanya 'dana siluman' di APBD DKI. 'Dana siluman' itu diduga ada sejak 2012 hingga 2015 dan dilaporkan ke KPK pada Jumat 27 Februari lalu.
Dalam laporannya Ahok membawa bukti berupa perbedaan APBD yang telah disepakati di Sidang Paripurna pada 27 Januari antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur mengaku menemukan anggaran 'siluman' yang diduga disusupkan legislator DKI Jakarta setelah pengesahan rancangan APBD DKI. Jumlah 'dana siluman', kata Ahok, mencapai Rp12,1 triliun. Ia pun mengaku kecolongan dalam pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta.
medcom.id, Jakarta: Kisruh APBD antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama dan DPRD DKI Jakarta masih memanas. DPRD menilai Ahok melanggar ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Demikian dikatakan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra M Syarif dalam diskusi bertajuk Kisruh APBD DKI: Siapa Silumannya? di Warung Komando, Sahardjo, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2015).
Syarif berpendapat, pandangan tersebut berdasarkan hasil temuan Tim Angket DPRD DKI saat memanggil Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD), yang diketuai oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, pada Kamis lalu. Ketika itu, kata Syarif, pihaknya menanyakan soal dokumen yang diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Namun, jawaban Saefullah saat itu berlainan.
"Sekda bilang pertama itu hasil print out dari e-budgeting. Namun dia meralat lagi, katanya itu sesuai dengan pembahasan dengan DPRD namun lampirannya berbeda," kata dia.
Lampiran inilah, lanjut Syarif, yang menjadi permasalahan. Dia menyebut, lampiran dalam dokumen yang diserahkan kepada Mendagri tersebut merupakan surat internal Pemerintah Provinsi DKI, yang sifatnya normatif atau catatatan biasa. Di situlah Tim Angket geram dan meminta Saefullah membuktikan lampiran yang sebenarnya, yang tidak bersifat normatif.
"Ketika diminta yang aslinya, Sekda bilang masih di-print, kita tunggu lama sekali. Jadi dokumennya belum diberikan pada kita. Padahal ini bagian dari ending yang paling penting.
"Dokumen itu dinyatakan bukan hasil pembahasan. Ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan, karena RAPBD yang diserahkan bukan hasil pembahasan. Ahok melanggar," jelas dia.
Seperti diketahui, Ahok melaporkan dugaan adanya 'dana siluman' di APBD DKI. 'Dana siluman' itu diduga ada sejak 2012 hingga 2015 dan dilaporkan ke KPK pada Jumat 27 Februari lalu.
Dalam laporannya Ahok membawa bukti berupa perbedaan APBD yang telah disepakati di Sidang Paripurna pada 27 Januari antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.
Mantan Bupati Belitung Timur mengaku menemukan anggaran 'siluman' yang diduga disusupkan legislator DKI Jakarta setelah pengesahan rancangan APBD DKI. Jumlah 'dana siluman', kata Ahok, mencapai Rp12,1 triliun. Ia pun mengaku kecolongan dalam pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) untuk sekolah-sekolah di Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADF)