Deudeuh Alfi Sahrin (Twitter)
Deudeuh Alfi Sahrin (Twitter)

Kejari Jaksel Belum Nyatakan Berkas Kasus Dedeuh P21

Deny Irwanto • 23 Juli 2015 14:55
medcom.id, Jakarta: Berkas perkara kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin masih diproses di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh ini, Kejari Jaksel belum memberikan pernyataan terkait kelengkapan berkas tersebut.
 
"Masih proses mas," kata Kepala Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Buddy Towoliu saat dikonfirmasi Merotvnews.com, Kamis (23/7/2015)
 
Buddy menuturkan, tersangka Prio Santoso masih tetap berada di tahanan Polda Metro Jaya. Dia belum dipindah, lantaran belum ada pernyataan P21 dari kejari.

"Belum dipindah, tetap di sini sampai dilimpahkan ke kejari. Saat ini posisi tahanan betul masih berada di Mapolda Metro Jaya," tandasnya.
 
Sejak Mei lalu, Polda Metro Jaya sudah melimpahkan berkas kasus Deuduh atas tersangka Prio ke Kejari Jaksel. Pelimpahan berkas lantaran penyidik sudah merasa cukup untuk memeriksa tersangka Prio. Prio terancam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.
 
Deudeuh ditemukan tewas di kamar indekosnya 11 April 2015. Janda beranak satu ini tewas dengan kabel yang melilit leher dan mulut yang tersumpal kaus kaki. Berselang empat hari, tersangka pembunuh Deudeuh, M Prio Santoso diciduk di kawasan Bogor, Jawa Barat.
   
Motif pembunuhan Deudeuh, karena Prio mengaku membunuh karena sakit hati bau badannya diejek korban. Saat bercinta korban merasa terganggu dengan bau badan tersangka. Korban sesekali menutup hidung dan memberitahu tersangka soal badannya yang bau itu.
 
Prio membunuh korban dalam keadaan telanjang. Pelaku menjerat leher korban menggunakan kabel pengering rambut lalu mulutnya disumpal kaus kaki. Korban diduga tewas akibat kekurangan oksigen.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan