medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI akan membuat surat pemutusan kerja sama sepihak dengan PT Jakarta Monorail (PT JM) selaku pengembang proyek monorel di Jakarta. Keputusan untuk menghentikan kerja sama ini sudah disepakati dalam rapat internal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum mengetahui hasil rapat internal yang berujung pada kesepakatan penghentian kerja sama. Ahok mengaku sudah menyerahkan masalah monorel kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
"Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP. Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT JM) itu harus menyediakan crossing financial," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan bahwa, terdapat pasal di BPKP yang menyatakan bahwa suatu perusahaan harus melakukan crossing financial, dimana perusahaan harus dapat membuktikan jumlah anggaran yang sudah dihabiskan untuk membangun proyek apakah sesuai dengan anggaran yang diterima.
"Kalau dia (PT JM) enggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya enggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya," jelasnya.
Ahok pun berencana setelah pembuatan surat pemutusan kerja sama rampung, dia akan mengundnag PT JM untuk memberikan penjelasan. "Kami panggil dia (PT JM) supaya puas," tandas Ahok.
Seperti diketahui, Saefullah mengatakan kerjasama dengan PT JM sudah tak dapat diteruskan. Sebab, pengerjaan proyek monorel terhambat karena tiga masalah, pertama pembangunan depo di waduk Setiabudi dan Tanah Abang melanggar izin penggunaan ruang udara pada ruang terbuka hijau (RTH).
Selain itu, PT JM diragukan mampu merampungkan proyek monorel karena kekurangan modal. Sebab, PT JM tidak bisa memenuhi permintaan Pemprov DKI yang meminta jaminan bank sebesar 30 persen dari total investasi.
Sekda DKI juga menyatakan pemutusan kerjasama sudah bulat. Bahkan, Pemprov DKI tidak mau lagi berunding dengan PT JM.
"Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat. bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya," jelas Saefullah di Balai Kota, Jumat 23 Januari.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI akan membuat surat pemutusan kerja sama sepihak dengan PT Jakarta Monorail (PT JM) selaku pengembang proyek monorel di Jakarta. Keputusan untuk menghentikan kerja sama ini sudah disepakati dalam rapat internal bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku belum mengetahui hasil rapat internal yang berujung pada kesepakatan penghentian kerja sama. Ahok mengaku sudah menyerahkan masalah monorel kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah.
"Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP. Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT JM) itu harus menyediakan
crossing financial," ujar Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan bahwa, terdapat pasal di BPKP yang menyatakan bahwa suatu perusahaan harus melakukan
crossing financial, dimana perusahaan harus dapat membuktikan jumlah anggaran yang sudah dihabiskan untuk membangun proyek apakah sesuai dengan anggaran yang diterima.
"Kalau dia (PT JM) enggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya enggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya," jelasnya.
Ahok pun berencana setelah pembuatan surat pemutusan kerja sama rampung, dia akan mengundnag PT JM untuk memberikan penjelasan. "Kami panggil dia (PT JM) supaya puas," tandas Ahok.
Seperti diketahui, Saefullah mengatakan kerjasama dengan PT JM sudah tak dapat diteruskan. Sebab, pengerjaan proyek monorel terhambat karena tiga masalah, pertama pembangunan depo di waduk Setiabudi dan Tanah Abang melanggar izin penggunaan ruang udara pada ruang terbuka hijau (RTH).
Selain itu, PT JM diragukan mampu merampungkan proyek monorel karena kekurangan modal. Sebab, PT JM tidak bisa memenuhi permintaan Pemprov DKI yang meminta jaminan bank sebesar 30 persen dari total investasi.
Sekda DKI juga menyatakan pemutusan kerjasama sudah bulat. Bahkan, Pemprov DKI tidak mau lagi berunding dengan PT JM.
"Saya bilang kita tidak usah melakukan rapat. bertemu terlebih dahulu dengan mereka, kita langsung sampaikan saja surat pemutusan kontraknya," jelas Saefullah di Balai Kota, Jumat 23 Januari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(LOV)