medcom.id, Bekasi: Kampung Baban, Kecamatan Mustikasari, Kota Bekasi, sudah emosi melihat kelakuan AR, 15. Anak baru gede (ABG) itu sering mengutil barang milik tetangga sehingga diusir dari kampungnya.
Entah berapa kali sudah nasihat dilayangkan kepadanya, tapi kebiasaan AR mengutil tak berhenti, malah kian menjadi-jadi.
Bukan lagi barang-barang kecil seperti makanan yang diambil, belakangan barang elektronik, bahkan sepeda juga diembatnya.
Baca: Sosiolog: Kenakalan Remaja Perlu Perhatian Pemerintah
Kapolsek Bantar Gebang Komisaris Siswo menjelaskan, sebelum warga Kampung Baban mengusir AR, terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan dipimpin pengurus RT dan anggota Babinkamtibmas Aiptu Sarjono.
Kekesalan warga sudah di ujung tanduk setelah AR tertangkap lagi menyelinap masuk rumah Unja, 52, warga setempat, Sabtu 28 Oktober 2017.
"AR sempat mengelak, tapi akhirnya ia mengaku hendak mencuri barang milik Unja," kata Siswo, dikutip dari Media Indonesia, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam musyawarah itu, mayoritas warga Kampung Babakan menyatakan tak tahan lagi dengan kelakuan AR.
Warga tak hanya ingin anak yang diangkat warga setempat itu dipenjara. Mereka juga tak ingin melihat batang hidungnya lagi di Kampung Baban.
Sudah beberapa kali siswa SMP kelas III itu tertangkap mencuri dan selalu dimaafkan. Sewaktu tertangkap tangan mencuri laptop, ia masih dimaafkan.
Giliran berikutnya, ketika membobol warung rokok milik warga setempat, AR dibawa ke panti sosial untuk konseling agar kebiasaan buruknya bisa direhabilitasi. Ternyata harapan warga kembali kandas.
Baca: Tingkat Kriminalitas Remaja Meningkat di Kota Bandung
Batas kesabaran warga pun terlampaui dan mereka meminta Edi mengembalikan anak angkatnya AR ke orangtuanya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Lewat perdebatan yang dimoderatori RT dan Babinkamtibmas, Edi dapat menerima kegusaran warga.
AR yang sudah bertahun-tahun tinggal bersama orangtua angkatnya itu meninggalkan Kampung Baban, Sabtu 28 Oktober 2017.
Menurut Siswo, AR tidak dipidana karena kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, AR sudah mendapat pembinaan dari Polsek Bantar Gebang bahwa mencuri bisa dipidana.
Namun, apa mau dikata, tangan anak itu selalu ingin bekerja mengambil barang milik orang lain meski orangtua angkatnya tergolong mampu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/GNGVYwlK" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Bekasi: Kampung Baban, Kecamatan Mustikasari, Kota Bekasi, sudah emosi melihat kelakuan AR, 15. Anak baru gede (ABG) itu sering mengutil barang milik tetangga sehingga diusir dari kampungnya.
Entah berapa kali sudah nasihat dilayangkan kepadanya, tapi kebiasaan AR mengutil tak berhenti, malah kian menjadi-jadi.
Bukan lagi barang-barang kecil seperti makanan yang diambil, belakangan barang elektronik, bahkan sepeda juga diembatnya.
Baca:
Sosiolog: Kenakalan Remaja Perlu Perhatian Pemerintah
Kapolsek Bantar Gebang Komisaris Siswo menjelaskan, sebelum warga Kampung Baban mengusir AR, terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan dipimpin pengurus RT dan anggota Babinkamtibmas Aiptu Sarjono.
Kekesalan warga sudah di ujung tanduk setelah AR tertangkap lagi menyelinap masuk rumah Unja, 52, warga setempat, Sabtu 28 Oktober 2017.
"AR sempat mengelak, tapi akhirnya ia mengaku hendak mencuri barang milik Unja," kata Siswo, dikutip dari
Media Indonesia, Senin 30 Oktober 2017.
Dalam musyawarah itu, mayoritas warga Kampung Babakan menyatakan tak tahan lagi dengan kelakuan AR.
Warga tak hanya ingin anak yang diangkat warga setempat itu dipenjara. Mereka juga tak ingin melihat batang hidungnya lagi di Kampung Baban.
Sudah beberapa kali siswa SMP kelas III itu tertangkap mencuri dan selalu dimaafkan. Sewaktu tertangkap tangan mencuri laptop, ia masih dimaafkan.
Giliran berikutnya, ketika membobol warung rokok milik warga setempat, AR dibawa ke panti sosial untuk konseling agar kebiasaan buruknya bisa direhabilitasi. Ternyata harapan warga kembali kandas.
Baca:
Tingkat Kriminalitas Remaja Meningkat di Kota Bandung
Batas kesabaran warga pun terlampaui dan mereka meminta Edi mengembalikan anak angkatnya AR ke orangtuanya di Pekalongan, Jawa Tengah.
Lewat perdebatan yang dimoderatori RT dan Babinkamtibmas, Edi dapat menerima kegusaran warga.
AR yang sudah bertahun-tahun tinggal bersama orangtua angkatnya itu meninggalkan Kampung Baban, Sabtu 28 Oktober 2017.
Menurut Siswo, AR tidak dipidana karena kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, AR sudah mendapat pembinaan dari Polsek Bantar Gebang bahwa mencuri bisa dipidana.
Namun, apa mau dikata, tangan anak itu selalu ingin bekerja mengambil barang milik orang lain meski orangtua angkatnya tergolong mampu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)