Suasana pembongkaran ratusan bangunan di sepanjang Jalan Raya Bojonggede Kampung Gedong, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
Suasana pembongkaran ratusan bangunan di sepanjang Jalan Raya Bojonggede Kampung Gedong, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Pemkab Bogor Dinilai Sepihak dalam Membongkar Bangunan di Bojonggede

Dian Ihsan Siregar • 01 Desember 2017 01:34
Bogor: Isak tangis warga mengiringi pembongkaran ratusan bangunan yang dinilai tanpa izin mendirikan bangunan (IMB) di sepanjang Jalan Raya Bojonggede Kampung Gedong, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat.
 
Beberapa pemilik bangunan tidak kuasa melihat tempat tinggal dan usaha mereka dibongkar. Sementara itu, pemilik bangunan lainnya terlihat masih mengemasi barang-barang.
 
Salah satu kuasa hukum warga, Parsiholan dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Cibinong mengaku kecewa dengan pembongkaran ini. Sebab, bangunan ini mempunyai surat-surat kepemilikan.
 
"Harusnya dilihat dulu latar belakang dari kepemilikan bangunan dan lain-lain. Harusnya dijelaskan dulu kepada semua seperti pak Sugiarto ini, dia punya sertifikat, tidak ganjil dan untuk IMB masih proses sebelum disegel," kata Parsiholan dalam keterangannya kepada medcom.id, Kamis, 30 November 2017.
 
Pemkab Bogor Dinilai Sepihak dalam Membongkar Bangunan di Bojonggede
Sejumlah warga memprotes pembongkaran ratusan bangunan di sepanjang Jalan Raya Bojonggede Kampung Gedong, Bojonggede, Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa.
 

Eksekusi bangunan tanpa IMB ini bukan tanpa perlawanan. Protes dilakukan oleh warga, karena sudah menghuni rumah tersebut lebih dari 20 tahun dan merasa memiliki surat-surat yang sah atas bangunan yang ditempati. 
 
"Kami punya surat-surat yang sah. Kami punya akta jual-beli, ada sertifikat, kenapa dibongkar? Pengajuan IMB kita sudah lakukan, kenapa tetap dibongkar?" kata Amelia, salah seorang warga di hadapan para petugas Satpol PP. 
 
Kendati demikian, rumah yang ditempati keluarga Amelia pun akhirnya tetap dirobohkan. Amelia, yang di rumahnya memiliki usaha katering, hanya bisa menangis melihat rumahnya diratakan dengan tanah.
 
Pembongkaran rumah di Kampung Gedong ini setidaknya melibatkan sebanyak 300 personel gabungan, dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), polisi dan TNI. Proses pembongkaran bangungan terjadi pada pukul 09.00 WIB.
 
Rencananya pihak kuasa warga dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Cibinong akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Mereka akan mengadukan kasus ini ke polisi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan