medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang kamera pengintai (CCTV) dengan pengeras suara di persimpangan Jalan Kebon Sirih dan MH Thamrin. CCTV ini terhubung dengan ruang kontrol di gedung Dinas Perhubungan yang dipantau oleh anggota Dishub.
CCTV ini akan merekam pengendara yang berhenti di sekitar lampu merah dan memperingatkan agar mematuhi marka jalan. Nantinya, pengendara yang melanggar bahkan bisa dijerat ke pengadilan dengan bukti CCTV ini.
"Sarana CCTV dengan pengeras suara itu termasuk klasifikasi peralatan elektronika. Ini bisa jadi bukti di pengadilan sesuai Undang-Undang," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam siaran pers, Selasa 3 Oktober 2017.
Baca: Speaker CCTV di Thamrin Belum Maksimal
Budiyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 272 ayat (1) menyebutkan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
"Di ayat (2) juga menyebutkan hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," tambah Budiyanto.
Baca: Tangerang Ikut Pasang CCTV Bersuara
Tak hanya UU tentang Lalu Lintas, Budiyanto menambahkan aturan ini juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal 5 ayat (1) tertulis, Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Disebutkan pula dalam ayat (2), Informasi elektronika dan atau dokumentasi elektronika hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari akat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Kendati memiliki payung hukum, namun Budiyanto menjelaskan saat ini penggunaan CCTV dengan pengeras suara untuk menindak secara hukum dengan tilang atau ke pengadilan belum dilakukan.
"Regulasi hukum memang sudah ada namun penegakan hukum dengan CCTV speaker perlu persiapan termasuk koordinasi berbagai pihak," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan saat ini penerapan CCTV dengan pengeras suara memasuki tahap uji coba hari kedua. Ia berharap keberadaan CCTV ini dapat membantu penegakkan hukum.
"Memang ke depannya ada rencana (CCTV untuk menilang), tapi sampai saat ini speaker di CCTV dan petugas Dishub di lapangan masih memberi teguran langsung," ujar Sigit.
Selain di persimpangan Jalan Kebon Sirih dan Jalan MH Thamrin, CCTV bertipe Pan Tilt Zoom (PTZ) juga telah diterapkan di belasan simpang lain yang tersebar di Ibu Kota, yakni:
1. PTZ - Kebon Sirih Thamrin
2. PTZ - Patung Kuda
3. PTZ - Hotel Milenium
4. PTZ - Sunan Giri
5. PTZ - Harmoni
6. PTZ - TU Gas
7. PTZ - Blok Y1 - Jalan Panjang
8. PTZ Blok A13 - Jalan Panjang
9. PTZ Kedoya Pesing - Jalan Panjang
10.PTZ Sunrise Garden - Jalan Panjang
11.PTZ - Kedoya Green Garden - Jalan Panjang
12.PTZ - Kedoya Duri - Jalan Panjang
13.PTZ - Lapangan Bola - Jalan Panjang
14.PTZ - Pos Pengumben - Jalan Panjang
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasang kamera pengintai (CCTV) dengan pengeras suara di persimpangan Jalan Kebon Sirih dan MH Thamrin. CCTV ini terhubung dengan ruang kontrol di gedung Dinas Perhubungan yang dipantau oleh anggota Dishub.
CCTV ini akan merekam pengendara yang berhenti di sekitar lampu merah dan memperingatkan agar mematuhi marka jalan. Nantinya, pengendara yang melanggar bahkan bisa dijerat ke pengadilan dengan bukti CCTV ini.
"Sarana CCTV dengan pengeras suara itu termasuk klasifikasi peralatan elektronika. Ini bisa jadi bukti di pengadilan sesuai Undang-Undang," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam siaran pers, Selasa 3 Oktober 2017.
Baca: Speaker CCTV di Thamrin Belum Maksimal
Budiyanto menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 272 ayat (1) menyebutkan untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik.
"Di ayat (2) juga menyebutkan hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," tambah Budiyanto.
Baca: Tangerang Ikut Pasang CCTV Bersuara
Tak hanya UU tentang Lalu Lintas, Budiyanto menambahkan aturan ini juga tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal 5 ayat (1) tertulis, Informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dan atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
Disebutkan pula dalam ayat (2), Informasi elektronika dan atau dokumentasi elektronika hasil cetaknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perluasan dari akat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
Kendati memiliki payung hukum, namun Budiyanto menjelaskan saat ini penggunaan CCTV dengan pengeras suara untuk menindak secara hukum dengan tilang atau ke pengadilan belum dilakukan.
"Regulasi hukum memang sudah ada namun penegakan hukum dengan CCTV speaker perlu persiapan termasuk koordinasi berbagai pihak," tambah dia.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan saat ini penerapan CCTV dengan pengeras suara memasuki tahap uji coba hari kedua. Ia berharap keberadaan CCTV ini dapat membantu penegakkan hukum.
"Memang ke depannya ada rencana (CCTV untuk menilang), tapi sampai saat ini speaker di CCTV dan petugas Dishub di lapangan masih memberi teguran langsung," ujar Sigit.
Selain di persimpangan Jalan Kebon Sirih dan Jalan MH Thamrin, CCTV bertipe Pan Tilt Zoom (PTZ) juga telah diterapkan di belasan simpang lain yang tersebar di Ibu Kota, yakni:
1. PTZ - Kebon Sirih Thamrin
2. PTZ - Patung Kuda
3. PTZ - Hotel Milenium
4. PTZ - Sunan Giri
5. PTZ - Harmoni
6. PTZ - TU Gas
7. PTZ - Blok Y1 - Jalan Panjang
8. PTZ Blok A13 - Jalan Panjang
9. PTZ Kedoya Pesing - Jalan Panjang
10.PTZ Sunrise Garden - Jalan Panjang
11.PTZ - Kedoya Green Garden - Jalan Panjang
12.PTZ - Kedoya Duri - Jalan Panjang
13.PTZ - Lapangan Bola - Jalan Panjang
14.PTZ - Pos Pengumben - Jalan Panjang
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)