medcom.id, Jakarta: Faktor kejiwaan homoseks perlu diperhatikan. Hal itu penting agar pelaku yang sudah ditangkap tidak mengulangi dan meninggalkan perbuatan menyimpang itu.
"Mungkin ada dari beberapa orang yang gay ini belum siap membuka diri kepada masyarakat, coming out. Ada banyak di antara mereka yang masih menutupi. Menurut saya, hukum boleh saja berjalan, tapi tolong perhatikan kesejahteraan jiwa orang-orang ini," kata psikolog dari Komas PA Elizabeth kepada Metrotvnews.com, Selasa 23 Mei 2017.
Elizabeth berharap, polisi menjaga kerahasiaan peristiwa penggerebekan dari orang-orang yang tidak berkepentingan. Hal ini penting agar foto-foto para pelaku yang tidak seronok tidak menyebar luas di dunia maya.
"Saya merasa manusia bisa melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran hukum, tapi menurut undang-undang hak asasi manusia, identitas pelaku tidak perlu diekspose," kata Elizabeth.
Menurut Elizabeth, para pelaku cukup dihukum pidana. Dengan tersebarnya foto dan identitas pelaku, dikhawatirkan saat kembali ke masyarakat menjadi bahan cibiran.
"Hukum sosial kadang-kadang lebih berat dari hukum negara. Hukum di penjara itu mungkin enggak ada artinya daripada mukanya diekspose dan semua orang tahu, terus disebarin atau diancam kekeluarga, itu lebih berat dan mengancam kesejahteraan mental," kata Elizabeth.
medcom.id, Jakarta: Faktor kejiwaan homoseks perlu diperhatikan. Hal itu penting agar pelaku yang sudah ditangkap tidak mengulangi dan meninggalkan perbuatan menyimpang itu.
"Mungkin ada dari beberapa orang yang gay ini belum siap membuka diri kepada masyarakat, coming out. Ada banyak di antara mereka yang masih menutupi. Menurut saya, hukum boleh saja berjalan, tapi tolong perhatikan kesejahteraan jiwa orang-orang ini," kata psikolog dari Komas PA Elizabeth kepada Metrotvnews.com, Selasa 23 Mei 2017.
Elizabeth berharap, polisi menjaga kerahasiaan peristiwa penggerebekan dari orang-orang yang tidak berkepentingan. Hal ini penting agar foto-foto para pelaku yang tidak seronok tidak menyebar luas di dunia maya.
"Saya merasa manusia bisa melakukan kesalahan, melakukan pelanggaran hukum, tapi menurut undang-undang hak asasi manusia, identitas pelaku tidak perlu diekspose," kata Elizabeth.
Menurut Elizabeth, para pelaku cukup dihukum pidana. Dengan tersebarnya foto dan identitas pelaku, dikhawatirkan saat kembali ke masyarakat menjadi bahan cibiran.
"Hukum sosial kadang-kadang lebih berat dari hukum negara. Hukum di penjara itu mungkin enggak ada artinya daripada mukanya diekspose dan semua orang tahu, terus disebarin atau diancam kekeluarga, itu lebih berat dan mengancam kesejahteraan mental," kata Elizabeth.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)