Kendaraan melintas di pelintasan sebidang liar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: MI/Arya Manggala
Kendaraan melintas di pelintasan sebidang liar di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: MI/Arya Manggala

Selesaikan Masalah Pelintasan Sebidang, Kemenhub Mesti Bantu DKI

Yanurisa Ananta • 07 April 2017 18:28
medcom.id, Jakarta: Sebanyak 14 pelintasan sebidang di Jakarta akan ditutup tahun ini. Kebijakan ini untuk mengurangi kecelakaan di pelintasan kereta api.
 
Semula, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengusulkan penutupan 19 pelintasan sebidang, namun hanya 14 yang disepakati ditutup.
 
Ketua Umum Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit menjelaskan, setiap kecelakaan antara kereta dengan kendaraan lain tidak bisa disebut kecelakaan kereta api. Posisi bersalah berada pada kendaraan lain.

Pasalnya, kereta mendapat prioritas saat melintas berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Pasal 78.
 
"Pelintasan sebidang memang kerap menyebabkan kecelakaan, tapi dalam hal ini kereta mendapat prioritas saat melintas. Pelintasan memang tidak harus ada yang jaga karena masyarakat dianggap tahu. Sementara, masyarakat mengabaikan peraturan," kata Danang kepada Media Indonesia, Jumat 7 April 2017.
 
Risiko kecelakaan pun meningkat seiring semakin bertambahnya frekuensi kedatangan kereta. Saat bersamaan, volume kendaraan yang melewati pelintasan sebidang juga meningkat. Danang menyebut, saat ini kereta datang setiap 3-5 menit.
 
Berdasarkan catatan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1, pada 2016 terdapat 17 kecelakaan. Pada 2017 sampai Maret, 12 kejadian.
 
Sebagai pengganti pelintasan sebidang, lanjut Danang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa mengalihkan jalur jalan melalui rekayasa lalu lintas, membuat jalur rel yang tidak sebidang dalam bentuk elevated railway atau membuat jalan terowongan.
 
Namun, kata Danang, Pemprov DKI berkali-kali mengeluhkan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan flyover atau underpass.
 
"Untuk membuat jalur rel yang elevated itu membutuhkan dana Rp500 miliar, ini hitungan kasar. Kalau dikalikan 14, artinya dibutuhkan Rp7 triliun. Elevated kemungkinan akan lebih mahal," lanjut Danang.
 
Danang melanjutkan, Pemprov bisa meminta bantuan kepada Kementerian Perhubungan untuk mengucurkan dana pembangunan flyover atau underpass. Karena ini program nasional.
 
"Maka pemerintah bisa menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk pengadaan pembiayaan karena kalau dibebankan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) pasti tidak bisa," ujarnya.
 
Penutupan pelintasan sebidang berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 91 yang berbunyi, perpotongan antara jalur kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Pada Pasal 91 Ayat 2 dikatakan pelintasan sebidang bisa saja dilakukan jika bisa menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api dan lalu lintas jalan.
 
Penutupan pelintasan sebidang juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian. Pada Pasal 79 dikatakan, kepala daerah harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap potongan sebidang. Berdasarkan hasil evaluasi, kepala daerah dapat menutup pelintasan sebidang.
 
Penutupan 14 pelintasan akan dilakukan dalam tiga tahap. Penutupan tahap I di Jalan TB Simatupang lintas Manggarai-Bogor, Pondok Kopi atau Penggilingan di lintas Manggarai-Bekasi, Jalan Pejompongan 1 di lintas Tanah Abang-Serpong dan Jalan Pasar Minggu di lintas Manggarai-Bogor.
 
“Penutupan tahap II direncanakan Mei sampai Agustus 2017. Lima pelintasan sebidang akan ditutup, di antaranya Jalan Bandengan Utara di jalur lingkar Jakarta, Jalan KH Hasyim Ashari di jalur lingkar Jakarta, Jalan Bandengan Selatan, Jalan Angkasa dan Karet Bivak-Pejompongan,” kata Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Priyanto.
 
Penutupan tahap III mulai September hingga Desember 2017. Pelintasan sebidang yang akan ditutup pada tahap ini, di antaranya Jalan Pejompongan 2, Jalan Makam Pahlawan Kalibata, Jalan Pramuka 2, Jalan Pramuka 1 dan Jalan Tubagus Angke.
 
Penutupan Pelintasan Sebidang Pejompongan
 
Menyanggupi instruksi Menteri Perhubungan (Menhub) kepada Gubernur DKI Jakarta melalui surat Nomor KA.101/2/3PHB 2015 tanggal 15 Desember 2015, Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta menutup pelintasan sebidang di Jalan Pejompongan 1, Tanah Abang, Jakarta Pusat, hari ini. Penutupan pelintasan juga di Jalan Letjen Soeprapto, Senen, Jakarta Pusat.
 
Bagi pengguna jalan yang datang dari arah Jalan Tentara Pelajar atau Palmerah yang akan berputar balik dan mengarah ke selatan, yaitu ke Jalan Tentara Pelajar atau Permata Hijau diimbau berputar di arah Jalan Penjernihan, sebelum SPBU.
 
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan menguji coba terlebih dulu selama sepekan. Hasil evaluasi yang akan menentukan apakah penutupan dan rekayasa lalu lintas menyebabkan kemacetan atau tidak.
 
"Harus diuji coba selama satu pekan. Sekarang masyarakat belum familiar, belum tersosialisasi karena SOP-nya satu pekan," imbuh Andri.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan