Jakarta: Selama libur Lebaran 2023, pelayanan Samsat dan Satpas di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan jajarannya ditutup. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, penutupan pelayanan dilakukan mulai 19-25 April 2023.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 April kita libur. Satpas sama Samsat libur," ujar Latif, di Jakarta, Senin, 17 April 2023.
Menurut dia, liburnya pelayanan Samsat dan Satpas di Polda Metro Jaya dan jajaran selama satu pekan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan untuk momen Lebaran 2023. "Jadi Hari ini sama besok pagi terakhir pelayanan," kata Latif.
Dasar libur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) tanda tangan Keppres No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keppres No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 13 April 2023.
Tertuang dalam salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan, mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023.
Keppres menjelaskan, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari. Sementara untuk penetapan Hari Raya Lebaran 1444 Hijriah masih menunggu hasil sidang isbat yang menurut rencana akan digelar pada 20 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Selama libur Lebaran 2023, pelayanan
Samsat dan Satpas di wilayah hukum
Polda Metro Jaya dan jajarannya ditutup. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengatakan, penutupan pelayanan dilakukan mulai 19-25 April 2023.
"Tanggal 19 sampai dengan 25 April kita libur. Satpas sama Samsat libur," ujar Latif, di Jakarta, Senin, 17 April 2023.
Menurut dia, liburnya pelayanan Samsat dan Satpas di Polda Metro Jaya dan jajaran selama satu pekan sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan untuk momen
Lebaran 2023. "Jadi Hari ini sama besok pagi terakhir pelayanan," kata Latif.
Dasar libur tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Joko Widodo (Jokowi) tanda tangan Keppres No 8/2023 tentang Perubahan Atas Keppres No 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023. Aturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis, 13 April 2023.
Tertuang dalam salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, aturan baru itu menjelaskan, mengenai perubahan cuti bersama ASN dari aturan sebelumnya. Salah satunya mengenai cuti Lebaran 2023.
Keppres menjelaskan, cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah jatuh pada 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) atau selama lima hari. Sementara untuk penetapan Hari Raya Lebaran 1444 Hijriah masih menunggu hasil sidang isbat yang menurut rencana akan digelar pada 20 April 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)