Ilustrasi ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga
Ilustrasi ASN Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta. Foto: MI/Pius Erlangga

50% ASN DKI WFH Mulai 21 Agustus Sampai 21 Oktober 2023

Theofilus Ifan Sucipto • 16 Agustus 2023 16:19
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengatur jumlah aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta yang bekerja di kantor dan bekerja di rumah. Kebijakan itu mulai berlaku pekan depan.
 
“Setelah bicara dengan (Penjabat) Gubernur (Heru Budi Hartono), 21 Agustus sampai 2023 sampai 21 Oktober 2023, 50 persen ASN WFH,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI, Jakarga Pusat, Rabu, 16 Agustus 2023.
 
Pras mengatakan Pemprov DKI juga memberi imbauan bagi instansi pemerintah dan swasta. Yakni, WFH bagi 75 persen pekerjanya antara 4-7 September 2023.

“Karena ada KTT (Konferensi Tingkat Tinggi) ASEAN pada 5 hingga 7 September. Itu totally libur Jakarta,” ujar dia.
 
Menurut Pras, kebijakan WFH bagian dari upaya mereduksi polusi udara. Apalagi, polusi tengah menjadi sorotan di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir.
 
“Jakarta dan penyangga Jakarta banyak. Jadi harus benar-benar care terhadap situasi dan kondisi yang ada,” papar dia.
 
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Segera Terapkan Sistem WFH Buat ASN

Pras mencontohkan saat dirinya berangkat dari rumah menuju Gedung DPRD DKI. Dia melewati Budi Kemuliaan dan tidak bisa melihat Gedung Balai Kota.
 
“Artinya itu asap dan debunya sangat tinggi,” jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan