Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.
Balai Kota DKI Jakarta. Foto: MI/Arya Manggala.

Dinkes DKI Pastikan Branding Rumah Sehat Seizin Pemerintah Pusat

Kautsar Widya Prabowo • 15 September 2022 00:59
Jakarta: Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) DKI Jakarta Widyastuti menilai penjenamaan rumah sehat telah sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Program tersebut sebagai upaya untuk menjangkau pelayanan seluruh masyarakat yang tengah sakit dan sehat.
 
"Kita perluas yang tadinya hanya untuk orang sakit jadi luas," ujar Widyastuti di usai rapat kerja bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu, 14 September 2022.
 
Widya menjelaskan sebelum melakukan branding rumah sehat, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat. "Transformasi layanan kesehatan jadi bagian yang harus didorong melalui peraturan regulasi di tingkat pusat," terangnya.

Sejauh ini, kata Widya, masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit mayoritas dalam keadaan tidak sehat. Pemikiran tersebut dinilai akan berubah dengan kehadiran rumah sehat.
 
"Kami sedang berproses untuk pemahaman (rumah sehat). Jadi itu bagian dari tranformasi kesehatan," bebernya.
 

Baca: Penamaan Rumah Sehat Disebut Hilang Usai Anies Lengser


Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Dian Pratama mempertanyakan perizinan yang digunakan dalam penjenamaan rumah sehat. Sebab dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, hanya ada dua jenis rumah sakit. Yakni rumah sakit umum dan rumah sakit khusus.
 
"Sedangkan ini berganti rumah sehat. Bagaimana izinnya?" tanya Dian di ruang rapat Komisi B.
 
Selain itu, ia menyakini logo yang digunakan rumah sehat tidak bertahan lama. Logo itu akan ilang sejalan Gubernur Anies Bawsedan tak lagi menjabat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan