Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku hanya menerima tunjangan kepala daerah. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku hanya menerima tunjangan kepala daerah. Foto: Medcom.id/Theofilus Ifan Sucipto.

Anies Sangkal Menerima Jatah Tunjangan Wagub

Theofilus Ifan Sucipto • 23 Agustus 2019 20:26
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyangkal menerima tunjangan wakil gubernur. Anies mengaku hanya menerima tunjangan kepala daerah.
 
"Enggak ada, enggak tahu. Itu tunjangan kepala daerah" ucap Anies singkat saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Agustus 2019.
 
Anies sebenarnya berhak menerima seluruh tunjangan operasional paling besar 0,15 persen dari Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). Tunjangan operasional itu seharusnya dibagi dengan wakil gubernur.

"Ada aturan apabila wakil gubernur tidak ada maka Pak Gubernur dapat memaanfaatkan itu. Ketika ada wakil gubernur, mereka pasti rundingan," kata Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri DKI Jakarta, Muhammad Mawardi, kepada Medcom.id, Rabu, 21 Agustus 2019.
 
Baca juga: Tunjangan Wagub Jadi Milik Anies
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2000, kepala daerah berhak mendapatkan BPO sebesar-besarnya 0,15 persen dari PAD. Mawardi mengatakan Anies memilih mengambil besaran 0,10 persen.
 
"Saat ini hanya 0,10 persen untuk tahun anggaran 2019. Bahwa besaran itu sesuai dengan keinginan Gubernur," ucapnya.
 
Sementara pada 2018, Anies meminta besaran 0,13 persen dari total PAD Rp43,33 trilliun. Jika dihitung, Anies mendapatkan tunjangan operasional Rp56,32 milliar pada 2018.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan