Ilustrasi pemakaman. Medcom.id/Whisnu Mardiansyah
Ilustrasi pemakaman. Medcom.id/Whisnu Mardiansyah

Makam Tumpang Harus Dijeda Tiga Tahun

Nur Azizah • 26 Juli 2019 17:35
Jakarta: Menumpang atau menumpuk jenazah dalam satu liang lahat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jakarta tidak bisa sembarangan. Harus ada jarak waktu untuk menguburkan jenazah di lubang yang sama.
 
"Minimal tiga tahun dari jenazah yang awal. Kalau sudah kering dan ahli warisnya sudah setuju, dan semuanya sudah oke maka bisa ditumpang," kata Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta Ricky Putra kepada Medcom.id, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
 
Jumlah jenazah yang menumpang tak ada batas maksimal. Asalkan, jarak waktu penguburan antara jenazah satu dan lainnya minimal tiga tahun.

Baca: 8.143 Jenazah Dikubur Tumpuk
 

Berdasarkan data Dinas Kehutanan DKI Jakarta, sepanjang Januari-Juli 2019, ada lebih dari 8 ribu jenazah warga DKI Jakarta dikubur tumpuk. Rata-rata satu makam diisi dua jenazah.
 
Alasan warga menumpuk jenazah dalam satu liang lahat agar dekat dengan tempat tinggal keluarganya. TPU yang banyak makam tumpang ialah TPU Karet Bivak di Jakarta Pusat, Pondok Kelapa, dan Utan Kayu di Jakarta Timur. Seluruh TPU itu pun sudah ditutup untuk pemakaman baru.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan