Penampakan pulau reklamasi di pantai utara Teluk Jakarta. MI/Ramdani.
Penampakan pulau reklamasi di pantai utara Teluk Jakarta. MI/Ramdani.

Politikus Gerindra Ragu Anies Keluarkan IMB Reklamasi

Nur Azizah • 17 Juni 2019 15:02
Jakarta: Politikus Gerindra Abdul Ghoni tak yakin Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) pulau reklamasi. Ia berencana mengundang Dinas Cipta Karya dan Tata Kota (Citata) untuk menjelaskan proses penerbitan IMB
 
"Iya, saya belum yakin Pak Anies yang keluarkan izin, memerintahkan Citata," kata Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Abdul Ghoni, Jakarta Pusat, Senin, 17 Juni 2019.
 
Penerbitan IMB pulau reklamasi menimbulkan banyak perdebatan. Pasalnya, belum ada Raperda tentang Zonasi dan Tata Ruang yang membahas reklamasi.

Setelah ditilik Anies menggunakan payung hukum lain untuk mengeluarkan IMB pulau reklamasi. Dasar hukum itu ialah Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 Pasal 18 ayat 3.
 
Baca: Raperda Reklamasi Mustahil Selesai Tahun Ini
 
Ayat tersebut menyebutkan kawasan yang belum memiliki RTRW dan rencana detail tata ruang (RDTR) maka Pemda dapat memberikan persetujuan mendirikan bangunan pada daerah tersebut. Namun, izin yang diberikan bersifat sementara. 
 
"Meskipun sementara kan ada jangka waktunya. Jangka waktunya apakah setahun, enam bulan bisa perpanjang?" kata Ghoni.
 
Mesi tak memiliki dasar hukum, namun sejumlah pulau sudah mulai dibangun. Ghoni pun meminta Anies konsisten dan tegas dengan aturannya sendiri.
 
"Semestinya gubernur harus tegas. Kalau belum ada Raperda atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan. Harus tegas jadi tidak bias," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan