medcom.id, Jakarta: Polri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan sistem tilang elektronik guna memudahkan penindakan terhadap pelanggaran dan masalah lalu lintas. Penerapan sistem ini bertujuan agar penegakan hukum berlalu lintas dapat berjalan lebih efektif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan sistem tilang elektronik ini belum diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, Polri masih melakukan berbagai persiapan guna mengimplementasikan sistem tilang elektronik ini ke para pengguna jalan.
"Itu masih jauh. Menyiapkan hardware dan software-nya, termasuk gate-nya itu, kamera-kamera sistem pantaunya," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Menurut dia, Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih mengatur besaran denda pada sistem tilang elektronik ini. Polri juga harus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai regulasi dan mekanisme dari sistem tilang elektronik tersebut.
"Mekanismenya juga seperti apa, apakah akan ada peraturan Gubernur atau Perda yang mengaturnya. Besaran dendanya apa masih mengacu pada aturan tilang yang ada atau tidak. Apakah ada pengaturan sendiri itu sedang dalam pembahasan," tutur Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Polri bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI akan menerapkan sistem tilang elektronik guna memudahkan penindakan terhadap pelanggaran dan masalah lalu lintas. Penerapan sistem ini bertujuan agar penegakan hukum berlalu lintas dapat berjalan lebih efektif.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan sistem tilang elektronik ini belum diterapkan dalam waktu dekat. Sebab, Polri masih melakukan berbagai persiapan guna mengimplementasikan sistem tilang elektronik ini ke para pengguna jalan.
"Itu masih jauh. Menyiapkan hardware dan software-nya, termasuk gate-nya itu, kamera-kamera sistem pantaunya," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jumat (14/11/2014).
Menurut dia, Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih mengatur besaran denda pada sistem tilang elektronik ini. Polri juga harus bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai regulasi dan mekanisme dari sistem tilang elektronik tersebut.
"Mekanismenya juga seperti apa, apakah akan ada peraturan Gubernur atau Perda yang mengaturnya. Besaran dendanya apa masih mengacu pada aturan tilang yang ada atau tidak. Apakah ada pengaturan sendiri itu sedang dalam pembahasan," tutur Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(BOB)