medcom.id, Jakarta: Mobil Lamborghini milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau lebih sohor H. Lulung masih dikandangkan di Mapolda Metro Jaya. Mobil belum bisa keluar karena belum bersurat.
"Faktur pajaknya belum keluar, maka belum bisa diproses untuk mendapatkan STNK. Artinya, mobil itu belum layak jalan untuk digunakan di lalu lintas umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (2/9/2014).
Selain menahan, tambah Rikwanto, kepolisian juga bakal menilang Lamborghini H. Lulung. STNK mobil itu tak sesuai peruntukan. "Dendanya antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu," ujar Rikwanto.
Polda Metro masih mengecek asal muasal mobil itu. Bila semua, termasuk surat-surat mobil, sudah beres mobil mewah itu pasti dikembalikan kepada pemiliknya. "Pasti dikembalikan," jelas Rikwanto.
medcom.id, Jakarta: Mobil Lamborghini milik anggota DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau lebih sohor H. Lulung masih dikandangkan di Mapolda Metro Jaya. Mobil belum bisa keluar karena belum bersurat.
"Faktur pajaknya belum keluar, maka belum bisa diproses untuk mendapatkan STNK. Artinya, mobil itu belum layak jalan untuk digunakan di lalu lintas umum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa, (2/9/2014).
Selain menahan, tambah Rikwanto, kepolisian juga bakal menilang Lamborghini H. Lulung. STNK mobil itu tak sesuai peruntukan. "Dendanya antara Rp250 ribu sampai Rp500 ribu," ujar Rikwanto.
Polda Metro masih mengecek asal muasal mobil itu. Bila semua, termasuk surat-surat mobil, sudah beres mobil mewah itu pasti dikembalikan kepada pemiliknya. "Pasti dikembalikan," jelas Rikwanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)