medcom.id, Jakarta: Dyan Wijayana, mantan suami eks asisten Presiden Direktur XL Hayriantira alias Rian, melaporkan kuasa hukum keluarga Rian ke Polda Metro Jaya. Dyan menuduh mereka menyebarkan berita bohong melalui media.
"Atas konfrensi pers Jumat lalu yang dibuat kuasa hukum Ibu Rian. Kami buat laporan polisi, dibuat karena dimuat di berbagai media elektornik. Yang mana berita tidak benar dan tidak berdasar, kalau pun benar tidak seharusnya buat konpers," kata kuasa hukum Dyan, Aloy Samosir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Aloy mengatakan, beberapa pernyataan yang dilontarkan pada konfrensi pers membuat Dyan, anak-anak, dan keluarga tidak nyaman. Pemberitaan usai konferensi pers itu memengaruhi psikologis Dyan dan keluarga.
"Mereka mencoba buat opini seolah-olah klien kami Dyan terlibat dalam pembunuhan ini," tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dyan menjelaskan perihal beberapa tudingan yang diarahkan keluarga Rian melalui kuasa hukumnya. Pertama soal adanya sengketa jual beli rumah antara Dyan dan Rian.
Dyan memastikan dia dan istrinya pisah secara baik-baik dan tidak pernah mempermasalahkan soal rumah. Ia mengatakan, setelah keduanya berpisah, ia dan Rian sepakat menjual rumah tersebut.
"Saya percaya saja untuk pegang akte fotokopinya. Surat aslinya di mantan mertua saya. Itu hilang semua, nggak tahu di mana. Saya nggak megang," tambah dia.
Dyan juga membantah mengenalkan Andi Wahyudi (kini berstatus tersangka pembunuh Rian) kepada Rian. Menurut dia, keduanya justru dikenalkan kakak Rian. Saat itu, ibu Rian tengah sakit dan memperkenalkan Andi Wahyudi yang diketahui bisa menyembuhkan penyakit.
Dari pertemuan itu, keduanya kemudian pergi menemui Andi untuk berobat. Tapi lantaran tidak ada perkembangan kesehatan akhirnya pengobatan disetop. Sampai saat itu kata dia, ia tidak pernah lagi bertemu Andi.
Dyan berharap, dengan pelaporan ini kuasa hukum keluarga Rian dapat menyetop berbicara di depan publik. "Kami meminta supaya tidak memberikan pernyataan yang memperkeruh suasana," tambah Dyan.
Adapun, pelaporan didaftarkan dalam nomor LP/3734/IX/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus di mana pihak yang dilaporkan adalah R Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, Sahroni, dan Ferry Firman.
Keempatnya dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui media internet Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 27 UU RI no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
medcom.id, Jakarta: Dyan Wijayana, mantan suami eks asisten Presiden Direktur XL Hayriantira alias Rian, melaporkan kuasa hukum keluarga Rian ke Polda Metro Jaya. Dyan menuduh mereka menyebarkan berita bohong melalui media.
"Atas konfrensi pers Jumat lalu yang dibuat kuasa hukum Ibu Rian. Kami buat laporan polisi, dibuat karena dimuat di berbagai media elektornik. Yang mana berita tidak benar dan tidak berdasar, kalau pun benar tidak seharusnya buat konpers," kata kuasa hukum Dyan, Aloy Samosir di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2015).
Aloy mengatakan, beberapa pernyataan yang dilontarkan pada konfrensi pers membuat Dyan, anak-anak, dan keluarga tidak nyaman. Pemberitaan usai konferensi pers itu memengaruhi psikologis Dyan dan keluarga.
"Mereka mencoba buat opini seolah-olah klien kami Dyan terlibat dalam pembunuhan ini," tambah dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dyan menjelaskan perihal beberapa tudingan yang diarahkan keluarga Rian melalui kuasa hukumnya. Pertama soal adanya sengketa jual beli rumah antara Dyan dan Rian.
Dyan memastikan dia dan istrinya pisah secara baik-baik dan tidak pernah mempermasalahkan soal rumah. Ia mengatakan, setelah keduanya berpisah, ia dan Rian sepakat menjual rumah tersebut.
"Saya percaya saja untuk pegang akte fotokopinya. Surat aslinya di mantan mertua saya. Itu hilang semua, nggak tahu di mana. Saya nggak megang," tambah dia.
Dyan juga membantah mengenalkan Andi Wahyudi (kini berstatus tersangka pembunuh Rian) kepada Rian. Menurut dia, keduanya justru dikenalkan kakak Rian. Saat itu, ibu Rian tengah sakit dan memperkenalkan Andi Wahyudi yang diketahui bisa menyembuhkan penyakit.
Dari pertemuan itu, keduanya kemudian pergi menemui Andi untuk berobat. Tapi lantaran tidak ada perkembangan kesehatan akhirnya pengobatan disetop. Sampai saat itu kata dia, ia tidak pernah lagi bertemu Andi.
Dyan berharap, dengan pelaporan ini kuasa hukum keluarga Rian dapat menyetop berbicara di depan publik. "Kami meminta supaya tidak memberikan pernyataan yang memperkeruh suasana," tambah Dyan.
Adapun, pelaporan didaftarkan dalam nomor LP/3734/IX/2015/PMJ/Dit.Reskrimsus di mana pihak yang dilaporkan adalah R Dwiyanto Prihartono, Rivai Kusumanegara, Sahroni, dan Ferry Firman.
Keempatnya dilaporkan terkait pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui media internet Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 27 UU RI no 11 tahun 2008 tentang UU ITE.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(KRI)