Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar. Fasilitas umum, kata Syafrin, disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
"Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," ujar Syafrin dilansir dari Antara, Rabu, 5 April 2023.
Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir. Dishub DKI akan mengkoordinasikan kembali aturan ini.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," ucap Syafrin.
Syafrin meminta warga untuk melaporkan parkir liar di jalan utama dan jalan permukiman melalui 13 kanal pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti. Pemprov DKI menyediakan 13 kanal pengaduan Cepat Respons Masyarakat (CRM) di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI seperti Twitter, Instagram, Facebook, media sosial Penjabat Gubernur DKI.
Selanjutnya, di nomor telepon WhatsApp 08111272206. Kemudian, di layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporannya melalui laman crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan melalui fitur lacak laporan di laman CRM.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
DKI Jakarta Syafrin Liputo mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan fasilitas umum (fasum) sebagai lahan parkir liar. Fasilitas umum, kata Syafrin, disediakan bukan untuk milik pribadi, termasuk untuk lahan parkir.
"Jika fasum dimanfaatkan untuk parkir, itu bukan lagi fasum, itu jadi milik pribadi yang bersangkutan untuk parkir," ujar Syafrin dilansir dari
Antara, Rabu, 5 April 2023.
Syafrin menjelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 terdapat kewajiban pemilik kendaraan untuk memiliki ruang parkir. Dishub
DKI akan mengkoordinasikan kembali aturan ini.
"Ini akan kami koordinasikan kembali sehingga saat yang bersangkutan melakukan perpanjangan STNK atau pajak akan diminta keterangan atau penjelasan terkait ketersediaan parkir di rumah," ucap Syafrin.
Syafrin meminta warga untuk melaporkan parkir liar di jalan utama dan jalan permukiman melalui 13 kanal pengaduan agar dapat segera ditindaklanjuti. Pemprov DKI menyediakan 13 kanal pengaduan Cepat Respons Masyarakat (CRM) di antaranya melalui aplikasi Jakarta Kini (JaKi), kemudian media sosial Pemprov DKI seperti
Twitter,
Instagram,
Facebook, media sosial Penjabat Gubernur DKI.
Selanjutnya, di nomor telepon
WhatsApp 08111272206. Kemudian, di layanan pengaduan Pendopo Balai Kota Jakarta, Kantor Inspektorat, Kantor Wali Kota, Kantor Camat, hingga Kantor Lurah.
Masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporannya melalui laman
crm.jakarta.go.id, dengan memasukkan nomor laporan melalui fitur lacak laporan di laman CRM.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)