medcom.id, Jakarta: Aturan soal tarif atas dan tarif bawah taksi berbasis aplikasi belum terdengar sampai telinga Adi Husen. Adi sudah sekitar enam bulan menjadi pengemudi taksi online Go-Car.
Peraturan sudah berjalan sejak 1 Juli 2017 dan telah diundangkan tiga bulan lalu. "Memang sudah berlaku? Saya enggak tahu ada aturan itu," kata Adi kepada Metrotvnews.com, Senin 3 Juli 2017.
Adi menyebut tidak ada pemberitaan maupun sosialisasi dari Go-Car soal itu. Namun, ia merasa tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah aturan tersebut berlaku.
Hal yang sama juga disampaikan Anton, pengemudi taksi online GrabCar. Pria berusia 43 tahun itu juga tak mendapat kabar soal kebijakan tersebut.
"Enggak ada informasi yang masuk. Kami mah cuma narik aja," ujar dia
Anton sudah tiga tahun bergabung dengan perusahaan asal Singapura itu. Sejak bergabung hingga sekarang, dia tidak pernah mengetahui berapa tarif atas dan tarif bawah taksi.
"Kalau taksi online saya enggak tahu berapa per kilometernya. Soalnya kan pakai sistem," ujar dia.
Anton mengaku hanya mengetahui tarif bawah dan tarif atas taksi konvensional. Tarif bawah taksi konvensional sekitar Rp3.800 per kilometer, sedangkan tarif atas sekitar Rp6 ribu.
"Kalau sekali bukan pintu itu Rp6 ribuan. Kalau pakai aplikasi saya kurang tahu berapa-berapanya," ucap dia.
Kementerian Perhubungan RI memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif batas bawah untuk wilayah I Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.
medcom.id, Jakarta: Aturan soal tarif atas dan tarif bawah taksi berbasis aplikasi belum terdengar sampai telinga Adi Husen. Adi sudah sekitar enam bulan menjadi pengemudi taksi
online Go-Car.
Peraturan sudah berjalan sejak 1 Juli 2017 dan telah diundangkan tiga bulan lalu. "Memang sudah berlaku? Saya enggak tahu ada aturan itu," kata Adi kepada
Metrotvnews.com, Senin 3 Juli 2017.
Adi menyebut tidak ada pemberitaan maupun sosialisasi dari Go-Car soal itu. Namun, ia merasa tidak ada perbedaan sebelum dan sesudah aturan tersebut berlaku.
Hal yang sama juga disampaikan Anton, pengemudi taksi
online GrabCar. Pria berusia 43 tahun itu juga tak mendapat kabar soal kebijakan tersebut.
"Enggak ada informasi yang masuk. Kami mah cuma narik aja," ujar dia
Anton sudah tiga tahun bergabung dengan perusahaan asal Singapura itu. Sejak bergabung hingga sekarang, dia tidak pernah mengetahui berapa tarif atas dan tarif bawah taksi.
"Kalau taksi online saya enggak tahu berapa per kilometernya. Soalnya kan pakai sistem," ujar dia.
Anton mengaku hanya mengetahui tarif bawah dan tarif atas taksi konvensional. Tarif bawah taksi konvensional sekitar Rp3.800 per kilometer, sedangkan tarif atas sekitar Rp6 ribu.
"Kalau sekali bukan pintu itu Rp6 ribuan. Kalau pakai aplikasi saya kurang tahu berapa-berapanya," ucap dia.
Kementerian Perhubungan RI memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Pemberlakuan tarif dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah I untuk Sumatera, Jawa dan Bali. Sedangkan Wilayah II untuk Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif batas bawah untuk wilayah I Rp 3.500 dan batas atasnya sebesar Rp6.000 sedangkan untuk wilayah II tarif batas bawahnya sebesar Rp3.700 dan batas atasnya sebesar Rp6.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)