Warga melintas di dekat bangunan non-permanen di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)
Warga melintas di dekat bangunan non-permanen di Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: ANTARA/Yudhi Mahatma)

Metro News

Pemerintah Kodya Bertanggung Jawab Atas Aset Lahan DKI Jakarta

28 April 2017 16:21
medcom.id, Jakarta: Kembali berdirinya bangunan-bangunan liar di atas lahan bekas penggusuran seharusnya bisa diantisipasi oleh pemerintah kotamadya. Seperti bangunan liar di Kampung Akuarium, Jakarta Utara, yang kembali berdiri meskipun sudah pernah digusur.
 
"Harusnya tingak wali kota, kecamatan, sampai kelurahan mampu menjaga aset wilayah DKI. Ini menurut saya tentu ketegasan tidak hanya dari gubernur dan wakilnya, tetapi dari pemilik wilayah sendiri," ujar Pengamat Tata Kota Nirwono Yoga, dalam Metro News, Jumat 28 April 2017.
 
Apalagi, kata Nirwono, DKI Jakarta memiliki RT RW yang sudah punya detil tata ruang. Mana lahan yang boleh dihuni mana yang tidak sudah tercantum jelas dalam aturan, tinggal bagaimana pemerintah kodya, seperti wali kota, camat, dan lurah menyosialisasikannya kepada warga.

Salah satu yang menjadi sorotan adalalah aktivitas pendirian bangunan liar di Kampung Akuarium bekas gusuran warga dari Kampung Luar Batang. Rencananya, lahan bekas gusuran akan dikembangkan menjadi kawasan Kota Tua yang setara dengan taraf internasional.
 
"Jadi tidak ada konteks untuk membangun hunian, itu yang harus disosialisasikan kepada warga. Yang paling penting, warga ini direlokasi ke rusun mana, ini yang menjadi persoalan yang hilang sejak tahun kemarin," jelasnya.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan