medcom.id, Jakarta: Besok, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar paipurna pembacaan surat pengunduran diri Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Salah seorang pimpinan DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengusulkan Ahok diberhentikan dengan menggunakan Undang-undang Pilkada.
"Statemen saya sebagai pimpinan DPRD DKI ya sudah pakai UU Pilkada sajalah," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.
Taufik menilai penggunaan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 untuk memberhentikan Ahok lebih mudah. Ahok diberhentikan DPRD atas permintaannya sendiri sesuai surat yang dia kirimkan ke dewan beberapa waktu lalu.
"Kalau pakai UU ini gampang. Kemudian kita bisa langsung mengusulkan pengangkatan Pak Djarot sebagai Gubernur," jelas dia.
Kalau penggunaan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kata dia, terlalu panjang. Pasalnya ada klausul yang menyatakan pemberhentian kepala daerah karena tindak pidana.
"Nah kalau dia kena-nya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, jika Ahok diberhentikan menggunakan UU Pemda, tidak tertutup kemungkinan bakal menimbulkan masalah selanjutnya. Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan ke paripurna besok.
"Kalau diberhentikan (menggunakan UU Pemda) ada ke MA (Mahkamah Agung) segala macam lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," kata Taufik.
Seperti diketahui, Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Surat dari pak Ahok ke Presiden Joko Widodo langsung dengan tembusan ke pak Mendagri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono waktu dihubungi wartawan, Rabu 23 Mei 2017.
Surat pengunduran diri tertanggal hari ini. Sumarsono menjelaskan, status Ahok sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei lalu usai Ahok ditahan karena kasus penodaan agama keluar.
Sumarsono menjelaskan, surat pengunduran diri dari Ahok ini bisa menjadi salah satu dasar pemberhentian tetap. Dasar pemberhentian tetap lainnya bila putusan vonis Ahok sudah inkraht.
Pemberhentian Ahok secara tetap lanjut dia, tinggal menunggu surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Setelah ini, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat sebagai gubernur.
medcom.id, Jakarta: Besok, DPRD DKI Jakarta bakal menggelar paipurna pembacaan surat pengunduran diri Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta. Salah seorang pimpinan DPRD DKI, Mohamad Taufik, mengusulkan Ahok diberhentikan dengan menggunakan Undang-undang Pilkada.
"Statemen saya sebagai pimpinan DPRD DKI ya sudah pakai UU Pilkada sajalah," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 29 Mei 2017.
Taufik menilai penggunaan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 untuk memberhentikan Ahok lebih mudah. Ahok diberhentikan DPRD atas permintaannya sendiri sesuai surat yang dia kirimkan ke dewan beberapa waktu lalu.
"Kalau pakai UU ini gampang. Kemudian kita bisa langsung mengusulkan pengangkatan Pak Djarot sebagai Gubernur," jelas dia.
Kalau penggunaan Undang-undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014, kata dia, terlalu panjang. Pasalnya ada klausul yang menyatakan pemberhentian kepala daerah karena tindak pidana.
"Nah kalau dia kena-nya yang ini (tindak pidana) kan repot. Enggak bisa diberhentikan secara terhormat dan enggak ada pensiun. Sudahlah, sebagai kawan saya bilang UU Pilkada saja supaya cepat," jelas Taufik.
Taufik menambahkan, jika Ahok diberhentikan menggunakan UU Pemda, tidak tertutup kemungkinan bakal menimbulkan masalah selanjutnya. Kendati begitu, dia menyerahkan sepenuhnya keputusan ke paripurna besok.
"Kalau diberhentikan (menggunakan UU Pemda) ada ke MA (Mahkamah Agung) segala macam lagi. Sudah, besok saja kita putuskan supaya terbuka," kata Taufik.
Seperti diketahui, Basuki `Ahok` Tjahaja Purnama sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Surat dari pak Ahok ke Presiden Joko Widodo langsung dengan tembusan ke pak Mendagri," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumarsono waktu dihubungi wartawan, Rabu 23 Mei 2017.
Surat pengunduran diri tertanggal hari ini. Sumarsono menjelaskan, status Ahok sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei lalu usai Ahok ditahan karena kasus penodaan agama keluar.
Sumarsono menjelaskan, surat pengunduran diri dari Ahok ini bisa menjadi salah satu dasar pemberhentian tetap. Dasar pemberhentian tetap lainnya bila putusan vonis Ahok sudah inkraht.
Pemberhentian Ahok secara tetap lanjut dia, tinggal menunggu surat dari Mendagri Tjahjo Kumolo. Setelah ini, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat diangkat sebagai gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)