medcom.id, Jakarta: Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ternyata tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2014. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding memalsukan nomenklatur KUA-PPAS Perubahan 2014 yang ditandatangani DPRD DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham `Lulung` Lunggana mengatakan, terjadi perubahan nomenklatur pengadaan lahan RS Sumber Waras dalam APBD 2014. Perubahan itu diketahui usai ia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Waktu saya diperiksa BPK ditanya, `pak tahu enggak ada email perubahan nomenklatur tentang pembelian lahan RS?’ Saya bilang, enggak tahu. Jadi Pemerintah Daerah kirim email kepada Kementerian Dalam Negeri (perubahan numenklatur)," kata Lulung dalam diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Lulung mengungkapkan, pembelian lahan itu tidak ada dalam KUA-PPAS Perubahan 2014. Namun, belakangan, kata Lulung, BPK bilang ada email dikirim satu hari setelah disahkannya RAPBD-P 2014.
Lulung menduga, email yang dikirim ke Kemendagri dipalsukan. Sebab, dalam pengesahan pada 13 Agustus 2014 tidak ada pembelian lahan rumah sakit.
"KUA-PPAS yang ditanda tangan teman-teman (DPRD) tidak ada numenklatur beli tanah rumah sakit. Semua enggak tanda tangan. Kalau 14 agustus tiba-tiba muncul berarta ada 1 lembar diganti. Ekstremnya dipalsukan," kata politikus PPP ini.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Sumber Waras NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
medcom.id, Jakarta: Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ternyata tidak tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2014. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dituding memalsukan nomenklatur KUA-PPAS Perubahan 2014 yang ditandatangani DPRD DKI.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham `Lulung` Lunggana mengatakan, terjadi perubahan nomenklatur pengadaan lahan RS Sumber Waras dalam APBD 2014. Perubahan itu diketahui usai ia diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Waktu saya diperiksa BPK ditanya, `pak tahu enggak ada email perubahan nomenklatur tentang pembelian lahan RS?’ Saya bilang, enggak tahu. Jadi Pemerintah Daerah kirim email kepada Kementerian Dalam Negeri (perubahan numenklatur)," kata Lulung dalam diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).
Lulung mengungkapkan, pembelian lahan itu tidak ada dalam KUA-PPAS Perubahan 2014. Namun, belakangan, kata Lulung, BPK bilang ada email dikirim satu hari setelah disahkannya RAPBD-P 2014.
Lulung menduga, email yang dikirim ke Kemendagri dipalsukan. Sebab, dalam pengesahan pada 13 Agustus 2014 tidak ada pembelian lahan rumah sakit.
"KUA-PPAS yang ditanda tangan teman-teman (DPRD) tidak ada numenklatur beli tanah rumah sakit. Semua enggak tanda tangan. Kalau 14 agustus tiba-tiba muncul berarta ada 1 lembar diganti. Ekstremnya dipalsukan," kata politikus PPP ini.
Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.
Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Sumber Waras NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)