Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (MI/Bary Fathahilah)
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. (MI/Bary Fathahilah)

Pemerintah Akan Terapkan Hukuman Kebiri Kimiawi

Wanda Indana • 12 Mei 2016 03:05
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan hukuman kebiri yang menjadi hukuman tambahan pelaku kejahatan seksual berupa kebiri kimiawi. Yakni memasukkan unsur kimia ke dalam tubuh pelaku dengan cara meminum, mengoleskan, dan melalui jarum suntik.
 
Keputusan memilih kebiri kimiawi mengambil referensi dari beberapa negara yang sudah menerapkan hukuman kebiri. Dia bilang, hukuman kebiri tidak seseram yang dibayangkan.
 
"Di negara lain kebiri kimiawi bisa dengan mengoleskan, tablet diminum, bisa suntik. Sebelum itu dilakukan rekam medik oleh tim ahli," kata Khofifah dalam acara PrimeTime News Metro TV, Jakarta, Rabu (11/5/2016) malam.

Khofifah menegaskan, hukuman kebiri tidak serta merta diberikan kepada semua pelaku kejahtan seksual. Hukuman ini hanya berlaku bagi predator residivis, yakni pelaku yang sudah berulang kali melakukan kejahatan seksual.
 
"Tidak serta merta semua hukuman ditambahkan (hukuman kebiri), ini berlaku bagi predator residivis artinya korbanya anak-anak dan sudah banyak," jelas dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan