Rumah kontrakan  tampet pelaku memutilasi bayi kandungnya. Foto: MTVN/Arga Sumantri
Rumah kontrakan tampet pelaku memutilasi bayi kandungnya. Foto: MTVN/Arga Sumantri

Bayi yang Dimutilasi Dimakamkan Polisi

Arga sumantri • 04 Oktober 2016 15:22
medcom.id, Jakarta: Polisi memakamkan jasad bayi yang dimutilasi ibu kandungnya, Mutmainah alias Iin malam tadi. Arjuna dimakamkan setelah polisi selesai mengautopsi bayi berusia satu tahun itu.
 
Kakak kandung Iin, Wahid mengatakan, jasad keponakannya dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Gadog, Kedoya, Jakarta Barat. Informasi itu didapat dari keterangan polisi.
 
"Tadi malam, dari RS Polri langsung dimakamkan, sekitar jam 23.30 WIB," kata Wahid saat ditemui di kediaman orang tua Iin, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (4/10/2016).
 
Pihak keluarga, kata Wahid, tidak diberitahu secara resmi soal pemakaman. Prosesi pemakaman, kata Wahid, hanya dihadiri suami Iin, Aipda Denny Siregar.
 
"Saya semalam hanya tanya ke polisi, Arjuna gimana? Sudah diambil pak, dari RS kabarnya sudah langsung dikain kafan, disalati, terus langsung dimakamkan," kata Wahid.
 
Keluarga Iin, kata Wahid, belum berencana mengunjungi makam Arjuna. Pihak keluarga masih menunggu situasi lebih dingin.
 
"Masih tunggu suasana reda dulu. Karena masih sama-sama panas, nanti kondisinya jadi tidak enak," ujar Wahid.
 
Iin diduga memutilasi anak kandungnya yang masih berusia satu tahun bernama Arjuna. Selain memutilasi, Iin juga memotong telinga anak pertamanya, Kalisa, yang berusia dua tahun.
 
Iin melakukan tindakan keji itu di rumah kontrakan di Jalan Jaya 24, No 24, RT 04 RW 10, Cengkareng. Kejadian itu terungkap pada Minggu 2 Oktober malam oleh tetangga pelaku.
 
Polisi telah menetapkan Iin menjadi tersangka atas kasus tersebut. Istri dari anggota Provost Polda Metro Jaya itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 10 tahun penjara.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan